LANDAK, KALBAR – Praktik penindasan berdarah dingin terhadap petani di Kabupaten Landak akhirnya dibongkar secara total. Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) bersama ratusan petani plasma Mandor menabuh genderang perang terhadap PT Condong Garut (PT CG) atas dugaan mega-skandal penjarahan ribuan hektar lahan yang telah berlangsung secara sistematis selama belasan tahun.
Puncak kemarahan rakyat ini akan dideklarasikan melalui Aksi Penguasaan Fisik Lahan Masif pada Selasa, 29 September 2026.
Sikap diam dan bungkam yang ditunjukkan oleh jajaran Pemkab Landak—mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Dinas Perkebunan, hingga Dinas Investasi—usai dilaporkannya kasus ini ke Polda Kalbar, Kejati, dan KPK memicu kecurigaan nasional.
Aparat penegak hukum didesak untuk segera membongkar jaringan mafia birokrasi yang diduga sengaja membiarkan pemiskinan massal terhadap petani plasma berjalan subur.
Di Kalimantan Barat
Kejahatan Berkelanjutan: Penjarahan Ribuan Hektar Lahan PlasmaTim Investigasi LMPN membeberkan bahwa PT CG secara konsisten memanen dan menguras hasil bumi di atas ribuan hektar lahan milik masyarakat tanpa memberikan hak kemitraan yang sah selama belasan tahun.
Selain merampok kebun produktif milik petani, dari total 7.159 Hektar Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT CG, perusahaan tersebut sengaja menelantarkan sekitar 5.000 Hektar lahan petani, memicu kerugian kolektif massal yang ditaksir bernilai astronomis.
Rp. 100 miliar Lebih,
Tindakan sepihak ini merupakan pembangkangan hukum yang nyata, mengingat petani memegang bukti telanjang berupa Surat Bupati, Surat BPN, hingga Surat Pengakuan Wanprestasi tertulis yang ditandatangani sendiri oleh manajemen PT CG.
Hantaman Pasal Pidana Berkelanjutan KUHP Baru (UU No. 1/2023)Mengingat kejahatan ini dilakukan dalam rentang waktu belasan tahun (delik berlanjut), Tim Hukum LMPN meminta penyidik Polda Kalbar dan KPK menerapkan sanksi seberat-beratnya berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
(1) Pasal 479 KUHP Baru jo. Tindak Pidana Berlanjut: Penjarahan ribuan hektar sawit secara berulang selama belasan tahun memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan yang dilakukan sebagai mata pencaharian/organisasi kriminal, dengan ancaman sanksi kumulatif di atas 7 tahun penjara.
(2) Pasal 20 & Pasal 45 KUHP Baru (Pidana Mati Korporasi/Pencabutan Izin): LMPN menuntut penegak hukum menjatuhkan sanksi korporasi terberat berupa Pencabutan Izin Usaha secara Permanen, Penyitaan Aset Perusahaan untuk Ganti Rugi Rakyat, serta Hukuman Penjara Fisik bagi Seluruh Direksi PT CG. Yang merampok hak” Perekonomian Negara dan Rakyat,
(3) Pasal 431 & 603 KUHP Baru (Delik Omisi Pejabat Bersekongkol): Menjerat Bupati, Wakil Bupati, dan para Kepala Dinas yang memilih bungkam. Jika pembiaran penjarahan ribuan hektar lahan selama belasan tahun ini terbukti demi aliran dana korporasi, oknum pejabat menghadapi ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup.
Dokumen Negara Dikunci, Eksekusi Total 29 September 2026,LMPN menegaskan bahwa seluruh rekam jejak surat resmi yang sengaja diabaikan oleh jajaran dinas kini telah resmi dikunci oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar sebagai Alat Bukti Petunjuk Elektronik yang Sah (Pasal 184 KUHAP). Diamnya pemerintah daerah justru mempermudah penyidik membuktikan adanya niat jahat (mens rea) berupa konspirasi pembiaran.
Belasan tahun rakyat Mandor diisap darahnya oleh PT Condong Garut sementara para pejabat berdasi memilih menjadi penonton buta! Hari Selasa besok, hukum rakyat yang akan bertindak. Kami ambil alih fisik lahan secara total, kami pasang baliho raksasa di 3 titik batas hukum, dan siapapun antek perusahaan—termasuk oknum adat yang mencoba membongkarnya—akan kami jebloskan ke penjara!” tegas M SANDI Ketua DPD, LMPN.SERTA TOKOH” MASYARAKAT
KEC MANDOR, Kalimantan Barat

















Discussion about this post