Landak- Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) bersama ratusan petani plasma Mandor menabuh genderang perang terhadap praktik mafia agraria dan kelumpuhan birokrasi di Kabupaten Landak.
Sikap bungkam berjemaah yang dipertontonkan oleh Bupati Landak, Dinas Perkebunan, dan Dinas Investasi/PTSP pasca dilaporkannya kejahatan PT Condong Garut (PT CG) dinilai sebagai bentuk persekongkolan pasif untuk melindungi penjarahan hak-hak rakyat kecil.
Sebagai respons atas matinya fungsi pengawasan daerah, LMPN mengumumkan akan melakukan Eksekusi Penguasaan Fisik Lahan Total secara damai pada Selasa, 29 September 2026.
Langkah ini diperkuat dengan pendampingan hukum dan pengawalan ketat aparat gabungan yang telah disurati resmi (Polda Kalbar, Kajati, Polres Landak, Kodim, dan Polsek Mandor).
Pencurian Buah kelapa sawit milik petani Diduga, berlangsung sejak -13-oktober-2020 hinga sekarang, (Penjarahan) ini tetap berjalan mulus meskipun masyarakat mengantongi Surat Bupati, Surat BPN, Surat Perjanjian Kemitraan, bahkan Surat Pengakuan Wanprestasi tertulis dari PT CG sendiri.
Hantaman Jerat Berlapis UU No. 1/2023 (KUHP Baru)Tim Hukum LMPN menegaskan bahwa laporan yang telah di-BAP di Polda Kalbar pada 21 September kemarin akan dikembangkan menggunakan instrumen KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) untuk menjerat fisik para pelaku secara perorangan:
(1) Pasal 479 KUHP Baru (Pencurian dengan Pemberatan): Menjerat manajemen PT CG atas penjarahan 1.584 ton sawit yang dilakukan terorganisir dan berulang. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(2) Pasal 431 & Pasal 603 KUHP Baru (Delik Omisi Pejabat & Korupsi): Menjerat Bupati Landak beserta jajaran Kepala Dinas yang memilih bungkam. Jika pembiaran ini terbukti demi mengamankan aliran gratifikasi korporasi, oknum pejabat menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
(3) Pasal 20 KUHP Baru (Pertanggungjawaban Korporasi): Menegaskan bahwa hukuman pidana akan menjebloskan fisik Direksi PT CG dan para oknum pejabat terkait ke dalam sel tahanan selaku aktor intelektual kejahatan.
Bukti Pembuktian Pasal 184 KUHAP Telah Dikunci di Polda KalbarLMPN memperingatkan birokrat Pemkab Landak bahwa sikap bungkam mereka justru menjadi bumerang. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP jo. UU ITE, seluruh surat resmi LMPN yang sengaja diabaikan dan rekam jejak digital penolakan dinas telah diserahkan kepada penyidik Polda Kalbar sebagai Alat Bukti Petunjuk Elektronik yang Sah. Secara hukum acara, diamnya dinas menjadi bukti sempurna adanya mens rea (niat jahat) berupa pembiaran terencana.
Ultimatum Total Aksi 29 September 2026″Data kerugian hampir Rp-100, Miliar ini adalah bukti bahwa PT Condong Garut melakukan perampokan terang-terangan. Jika Bupati dan para Kepala Dinas di Landak lebih memilih menjadi tameng perampok daripada membela rakyat, maka bersiaplah memakai rompi tahanan! Kami tidak butuh pejabat bermental budak korporasi,” tegas,
M SANDI /Ketua (LMPN).
Massa petani Mandor memastikan akan menduduki dan mengamankan fisik lahan tersebut per hari Selasa besok. Secara paralel, LMPN resmi mendaftarkan gugatan Maladministrasi Berat (Misconduct) ke Ombudsman RI Di jakarta pusat guna mendesak Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada jajaran pejabat yang terlibat dalam konspirasi diam ini. (M. Sandi)

















Discussion about this post