Kalbar-Dewan Dugaan tindak pidana Korupsi(TPPU) DILAKUKAN PENGURUS KOPERASI BARAGE NGARAK PERSADA,
Ratusan petani anggota Koperasi Barage Ngarak Persada (Koperasi Maju Barage Condong) di Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, kini bersiap menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil setelah pengurus koperasi diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang, menutup informasi publik, tidak membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU), serta tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama hampir lima tahun.
Perwakilan anggota menyatakan bahwa transparansi pengelolaan kebun plasma kelapa sawit milik masyarakat terkesan sengaja disembunyikan. Anggota tidak pernah diberikan akses untuk mengetahui lokasi pasti lahan plasma mereka, besaran tonase hasil panen, maupun rincian sirkulasi keuangan yang menjadi hak para petani.
Tindakan pengurus yang mengabaikan hak-hak anggota ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi koperasi, melainkan sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Khusus dan Kejahatan Hak Milik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Poin Ancaman Hukum (Jeratan KUHP Baru untuk Pengurus):
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, pihak penasihat hukum/perwakilan warga menegaskan bahwa pengurus Koperasi Barage Ngarak Persada dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam KUHP Baru:
⢠Pasal 486 KUHP Baru (Tindak Pidana Penggelapan):
Tindakan pengurus yang diduga menguasai secara sepihak hasil penjualan buah sawit (tonase) dan tidak menyalurkannya menjadi SHU kepada anggota yang sah, memenuhi unsur penggelapan. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
⢠Pasal 489 KUHP Baru (Penggelapan dengan Pemberatan dalam Jabatan):
Karena pelaku penggelapan ini adalah pengurus koperasi yang memegang amanah atau jabatan resmi berdasarkan undang-undang perkoperasian, maka hukumannya dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok (Bisa mencapai di atas 5 tahun penjara).
⢠Pasal 492 KUHP Baru (Tindak Pidana Penipuan):
Apabila ditemukan adanya manipulasi data tonase buah, penyembunyian lokasi lahan plasma, atau tipu muslihat dalam pembukuan keuangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pengurus, mereka dapat dijerat pasal penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
⢠Klaster Tindak Pidana Korporasi & Pengurus (Pasal 45 – 50 KUHP Baru):
Dalam KUHP Baru, pengurus yang bertindak atas nama badan hukum/koperasi dan melakukan kebijakan yang merugikan orang lain demi keuntungan pribadi/kelompok, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara perorangan maupun bersama-sama selaku pengurus fungsional.
Kami memiliki hak mutlak atas tanah dan hasil keringat kami sendiri. Menolak membagikan SHU, menyembunyikan tonase panen, dan sengaja tidak menggelar RAT selama bertahun-tahun adalah bukti nyata bahwa koperasi ini tidak lagi berjalan di atas asas kekeluargaan, melainkan diduga kuat menjadi alat memperkaya diri sekelompok pengurus,” ujar [Nama Perwakilan Anggota], perwakilan petani Desa Ngarak.
Warga menegaskan, jika dalam waktu dekat pengurus tidak menunjukkan iktikad baik untuk membuka posko transparansi keuangan, membagikan SHU yang tertunggak, dan menyerahkan peta digital lahan plasma secara terbuka, maka laporan pidana resmi berbasis KUHP Baru akan segera dilayangkan ke Mapolres Landak dan Polda Kalimantan Barat.
⢠Pengurus tidak hanya dihukum atas satu pasal. Jika akumulasi pasal penggelapan dan penipuan digabungkan, mereka bisa divonis hingga belasan tahun penjara (maksimal ditambah sepertiga dari pidana terberatnya).
Penggelapan dalam Jabatan secara Berjamaah (Pasal 489 jo. Pasal 20 KUHP Baru)
⢠Pasal 489 KUHP Baru: Mengatur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang karena jabatannya atau karena mendapat upah (seperti pengurus koperasi). Ancaman dasarnya adalah 5 tahun penjara.
⢠Faktor Pemberat (Pasal 20 KUHP Baru): Jika kejahatan ini dilakukan bersama-sama (oleh ketua, sekretaris, dan bendahara secara berkomplot), hukuman mereka ditambah sepertiga, sehingga ancaman pidananya melonjak menjadi hampir 7 tahun penjara.
Jeratan Pencucian Uang / TPPU (Dihubungkan dengan Pasal 607 KUHP Baru)
Ini adalah senjata hukum yang paling ditakuti oleh oknum pengurus koperasi. Jika uang hasil sawit petani (yang tidak dibagikan sebagai SHU) dialihkan oleh pengurus untuk:
⢠Membeli aset pribadi (tanah, rumah, mobil mewah atas nama istri/anak).
⢠Dimasukkan ke rekening pribadi atau bisnis lain.
⢠Ancaman Menakutkan: Mereka akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukumannya adalah penjara hingga 20 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Seluruh harta yang diduga hasil penggelapan akan disita habis oleh negara untuk dikembalikan kepada para petani anggota CPCL.
Sanksi Pidana Tambahan: Pemiskiman Pengurus (Pasal 79 & 80 KUHP Baru)
Selain hukuman badan (masuk penjara), KUHP Baru sangat mempertegas Pidana Tambahan yang sangat ditakuti koruptor dan pengurus nakal:
⢠Pencabutan Hak-Hak Tertentu: Hak mereka untuk menjadi pengurus koperasi atau organisasi apa pun seumur hidup bisa dicabut oleh hakim.
⢠Pembayaran Ganti Rugi (Restitusi): Pengurus diwajibkan mengembalikan setiap rupiah uang SHU petani yang mereka gelapkan. Jika mereka tidak bisa membayar, maka aset pribadi mereka disita dan dilelang oleh jaksa.
Kami tidak hanya melaporkan dugaan penggelapan biasa. Berdasarkan KUHP Baru, kami akan menjerat pengurus secara fungsional dan korporasi dengan pasal berlapis, kumulatif, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Konsekuensinya bukan cuma penjara di atas 5 tahun, tapi seluruh harta pribadi, rumah, tanah, dan kendaraan pengurus yang didapat dari keringat petani CPCL akan disita paksa oleh negara!”
Tegas-ratusan angota
Koperasi, 4-Oktober-2026
Kalimantan Barat

















Discussion about this post