MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
Home Daerah

LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

Redaksi by Redaksi
Oktober 4, 2026
in Daerah
LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kalbar-Dewan Dugaan tindak pidana Korupsi(TPPU) DILAKUKAN PENGURUS KOPERASI BARAGE NGARAK PERSADA,

Ratusan petani anggota Koperasi Barage Ngarak Persada (Koperasi Maju Barage Condong) di Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, kini bersiap menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil setelah pengurus koperasi diduga kuat melakukan tindakan sewenang-wenang, menutup informasi publik, tidak membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU), serta tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama hampir lima tahun.

Perwakilan anggota menyatakan bahwa transparansi pengelolaan kebun plasma kelapa sawit milik masyarakat terkesan sengaja disembunyikan. Anggota tidak pernah diberikan akses untuk mengetahui lokasi pasti lahan plasma mereka, besaran tonase hasil panen, maupun rincian sirkulasi keuangan yang menjadi hak para petani.

Tindakan pengurus yang mengabaikan hak-hak anggota ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi koperasi, melainkan sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Khusus dan Kejahatan Hak Milik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Poin Ancaman Hukum (Jeratan KUHP Baru untuk Pengurus):

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, pihak penasihat hukum/perwakilan warga menegaskan bahwa pengurus Koperasi Barage Ngarak Persada dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam KUHP Baru:

• Pasal 486 KUHP Baru (Tindak Pidana Penggelapan):

Tindakan pengurus yang diduga menguasai secara sepihak hasil penjualan buah sawit (tonase) dan tidak menyalurkannya menjadi SHU kepada anggota yang sah, memenuhi unsur penggelapan. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

• Pasal 489 KUHP Baru (Penggelapan dengan Pemberatan dalam Jabatan):

Karena pelaku penggelapan ini adalah pengurus koperasi yang memegang amanah atau jabatan resmi berdasarkan undang-undang perkoperasian, maka hukumannya dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok (Bisa mencapai di atas 5 tahun penjara).

• Pasal 492 KUHP Baru (Tindak Pidana Penipuan):

Apabila ditemukan adanya manipulasi data tonase buah, penyembunyian lokasi lahan plasma, atau tipu muslihat dalam pembukuan keuangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pengurus, mereka dapat dijerat pasal penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

• Klaster Tindak Pidana Korporasi & Pengurus (Pasal 45 – 50 KUHP Baru):

Dalam KUHP Baru, pengurus yang bertindak atas nama badan hukum/koperasi dan melakukan kebijakan yang merugikan orang lain demi keuntungan pribadi/kelompok, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara perorangan maupun bersama-sama selaku pengurus fungsional.

Kami memiliki hak mutlak atas tanah dan hasil keringat kami sendiri. Menolak membagikan SHU, menyembunyikan tonase panen, dan sengaja tidak menggelar RAT selama bertahun-tahun adalah bukti nyata bahwa koperasi ini tidak lagi berjalan di atas asas kekeluargaan, melainkan diduga kuat menjadi alat memperkaya diri sekelompok pengurus,” ujar [Nama Perwakilan Anggota], perwakilan petani Desa Ngarak.

Warga menegaskan, jika dalam waktu dekat pengurus tidak menunjukkan iktikad baik untuk membuka posko transparansi keuangan, membagikan SHU yang tertunggak, dan menyerahkan peta digital lahan plasma secara terbuka, maka laporan pidana resmi berbasis KUHP Baru akan segera dilayangkan ke Mapolres Landak dan Polda Kalimantan Barat.

• Pengurus tidak hanya dihukum atas satu pasal. Jika akumulasi pasal penggelapan dan penipuan digabungkan, mereka bisa divonis hingga belasan tahun penjara (maksimal ditambah sepertiga dari pidana terberatnya).

Penggelapan dalam Jabatan secara Berjamaah (Pasal 489 jo. Pasal 20 KUHP Baru)

• Pasal 489 KUHP Baru: Mengatur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang karena jabatannya atau karena mendapat upah (seperti pengurus koperasi). Ancaman dasarnya adalah 5 tahun penjara.

• Faktor Pemberat (Pasal 20 KUHP Baru): Jika kejahatan ini dilakukan bersama-sama (oleh ketua, sekretaris, dan bendahara secara berkomplot), hukuman mereka ditambah sepertiga, sehingga ancaman pidananya melonjak menjadi hampir 7 tahun penjara.

Jeratan Pencucian Uang / TPPU (Dihubungkan dengan Pasal 607 KUHP Baru)

Ini adalah senjata hukum yang paling ditakuti oleh oknum pengurus koperasi. Jika uang hasil sawit petani (yang tidak dibagikan sebagai SHU) dialihkan oleh pengurus untuk:

 

 

• Membeli aset pribadi (tanah, rumah, mobil mewah atas nama istri/anak).

• Dimasukkan ke rekening pribadi atau bisnis lain.

• Ancaman Menakutkan: Mereka akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukumannya adalah penjara hingga 20 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Seluruh harta yang diduga hasil penggelapan akan disita habis oleh negara untuk dikembalikan kepada para petani anggota CPCL.

Sanksi Pidana Tambahan: Pemiskiman Pengurus (Pasal 79 & 80 KUHP Baru)

Selain hukuman badan (masuk penjara), KUHP Baru sangat mempertegas Pidana Tambahan yang sangat ditakuti koruptor dan pengurus nakal:

• Pencabutan Hak-Hak Tertentu: Hak mereka untuk menjadi pengurus koperasi atau organisasi apa pun seumur hidup bisa dicabut oleh hakim.

• Pembayaran Ganti Rugi (Restitusi): Pengurus diwajibkan mengembalikan setiap rupiah uang SHU petani yang mereka gelapkan. Jika mereka tidak bisa membayar, maka aset pribadi mereka disita dan dilelang oleh jaksa.

Kami tidak hanya melaporkan dugaan penggelapan biasa. Berdasarkan KUHP Baru, kami akan menjerat pengurus secara fungsional dan korporasi dengan pasal berlapis, kumulatif, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Konsekuensinya bukan cuma penjara di atas 5 tahun, tapi seluruh harta pribadi, rumah, tanah, dan kendaraan pengurus yang didapat dari keringat petani CPCL akan disita paksa oleh negara!”

Tegas-ratusan angota

Koperasi, 4-Oktober-2026

Kalimantan Barat

Previous Post

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Next Post

Surat Resmi ‘Dikecingi’! Aparat Hukum Kalbar Absen Total Saat Intimidasi Rp 100 M Mandor, LMPN Seret Keloprak Pembuatan ke Kapolri BaruĀ 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Barat - Narasi Tv.com DPC Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Barat menemukan dugaan pelanggaran serius dan sistematis...

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com -Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Barat menyoroti keras proyek Rehabilitasi Ruang Bersalin di RSUD...

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

by Redaksi
Oktober 31, 2026

Lampung Utara - NarasiTv.com PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) mengaku lahan seluas 10.055 hektar telah dikerjasamakan oleh Inhutani V kepada...

BERITA DUKA: 5 RUMAH LUDES TERBAKAR DI SUKAU LAMBAR KAMIS MALAM, WARGA BUTUH ULURAN TANGAN

BERITA DUKA: 5 RUMAH LUDES TERBAKAR DI SUKAU LAMBAR KAMIS MALAM, WARGA BUTUH ULURAN TANGAN

by Redaksi
Oktober 29, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com Duka menyelimuti Pemangku Negeri Ratu, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Sebanyak *5 rumah...

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

by Redaksi
Oktober 28, 2026

Lampung Utara - NarasiTv.com Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan mengunjungi dua desa wisata budaya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura),...

Hari Sumpah Pemuda Ke 98, Parosil Tekankan Tiga Karakter Pemuda : Patriotik, Gigih dan Berempati

Hari Sumpah Pemuda Ke 98, Parosil Tekankan Tiga Karakter Pemuda : Patriotik, Gigih dan Berempati

by Redaksi
Oktober 28, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Lapangan Kantor Bupati,...

Next Post
Surat Resmi ‘Dikecingi’! Aparat Hukum Kalbar Absen Total Saat Intimidasi Rp 100 M Mandor, LMPN Seret Keloprak Pembuatan ke Kapolri BaruĀ 

Surat Resmi 'Dikecingi'! Aparat Hukum Kalbar Absen Total Saat Intimidasi Rp 100 M Mandor, LMPN Seret Keloprak Pembuatan ke Kapolri BaruĀ 

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Oktober 27, 2026
Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Oktober 28, 2026
KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

Oktober 27, 2026
LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

Oktober 4, 2026
Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026

Terbaru

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026
MediaNarasiTV.com

MedianarasiTV.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, aktual, dan informatif seputar Lampung, Indonesia, serta berbagai informasi nasional. Hadir dengan semangat ā€œSuara Terpercaya Untuk Kitaā€ untuk memberikan informasi yang faktual dan mudah diakses masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Utara
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI/Polri
  • Video

Recent News

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky