Jakarta- Lembaga Monitir Penyelenggara Negara(LMPN) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk mempercepat pemanggilan dan pemeriksaan paksa terhadap Bupati Landak.
Langkah ini diambil setelah LMPN melayangkan laporan resmi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan ke KPK dan Kejati Kalbar terkait skandal pembiaran korporasi hitam PT Condong Garut (PT CG)
Bupati Landak kini dibidik menggunakan instrumen UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengancam pejabat korup dengan pidana penjara seumur hidup serta sanksi tambahan berupa Pencabutan Hak Jabatan dan Pemecatan Tidak Dengan Hormat [UU 1/2023].
Senjata Makan Tuan: SP 1-4 Jadi Bukti Primer Kejati KalbarKetua LMPN menegaskan bahwa dalih klasik Dinas Perkebunan Landak yang menyatakan “evaluasi HGU adalah wewenang pusat” telah runtuh demi hukum.
Kejati Kalbar diminta tidak terkecoh oleh diplomasi birokrasi tersebut. Bupati Landak memegang otoritas penuh atas Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan pengawasan wilayah.
Fakta bahwa Pemda Landak telah mengeluarkan Surat Resmi No. 525/656/Disbun serta melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3, hingga SP-4 selama 18 tahun membuktikan mereka sangat tahu PT Condong Garut melakukan kejahatan wanprestasi.
“Mengeluarkan SP-4 tanpa tindakan eksekusi nyata di lapangan hingga hak petani plasma senilai Rp100 Miliar amblas dan lahan ±500 Hektar terbakar hebat sejak 23 Agustus hinga-21 September adalah definisi nyata dari penyalahgunaan wewenang!” tegas perwakilan hukum LMPN di Pontianak.
Desak Kejati Kalbar Terapkan Pasal Maut KUHP Baru (UU 1/2023)LMPN meminta Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar bergerak cepat menerapkan pasal-pasal berlapis korporasi dan jabatan:
(1) -asal 603 KUHP Baru (Tindak Pidana Korupsi): Menjerat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan korporasi PT CG sehingga menghancurkan perekonomian masyarakat petani plasma senilai Rp100 Miliar [UU 1/2023]. Ancaman hukuman: Minimal 2 tahun hingga seumur hidup [UU 1/2023].
(2)-Pasal 604 KUHP Baru (Penyalahgunaan Wewenang): Menjerat penyalahgunaan jabatan kedinasan yang membiarkan kerusakan lingkungan dan kerugian struktural rakyat di Landak [UU 1/2023].
(3) -Pasal 86 Jo. Pasal 90 KUHP Baru: Tuntutan pidana tambahan berupa Pencabutan hak menduduki jabatan publik bagi pejabat yang terbukti berkompromi dengan kejahatan.
Bola panas sekarang ada di meja Kepala Kejati Kalbar dan KPK. Bukti dokumen, rincian kerugian Rp100 Miliar, hingga titik koordinat karhutla aktif 500 Hektar sudah kami serahkan. Tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda pemeriksaan Bupati Landak.
Jika penanganan ini mandek di tingkat daerah, kami bersama massa petani plasma akan langsung menggedung Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” tutup rilis resmi LMPN. Kalimantan Barat (M. Sandi)

















Discussion about this post