Lampung Barat – NarasiTv.com
Terkait boroknya pengadaan di Puskesmas Buay Nyerupa Tahun Anggaran 2025 dengan total *Rp 379.264.000* yang semuanya menggunakan metode terlarang *DIKECUALIKAN,* kini menemui babak baru.
Kepala Puskesmas Buay Nyerupa Siti Mahdalena, saat dimintai keterangan mengatakan kepada media ini kegiatan tersebut sudah dilaksanakan. Namun ketika ditanya kenapa kegiatan tersebut *DIKECUALIKAN* dan media ini meminta *bukti kegiatan yang sudah dilaksanakan,* Kepala Puskesmas Buay Nyerupa memilih *BUNGKAM,* dan bilang “saat ini saya sudah pindah ke Puskesmas Lombok,” katanya.
Jawaban tersebut justru memantik kecurigaan publik. Bukannya menunjukkan bukti SPJ, foto kegiatan, daftar penerima PMT balita gizi buruk dan ibu hamil, serta alasan hukum menggunakan metode dikecualikan, sang mantan Kapus malah menghindar dengan dalih pindah tugas.
*Bungkamnya Kepala Puskesmas Buay Nyerupa Kecamatan Sukau ini membuat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Lambar naik pitam.*
“Kalau memang sudah dilaksanakan, tunjukkan buktinya! Mana foto penyerahan PMT balita KEP? Mana daftar hadir ibu hamil KEK? Mana faktur alat BLUD? Kenapa metodenya dikecualikan? Alat kesehatan itu barang, bukan jasa advokat! Ini bukan jawaban seorang pejabat publik!” tegas Faisol, Ketua KWIP DPC Lampung Barat.
Atas sikap bungkam tersebut, KWIP memastikan akan melaporkan Puskesmas Buay Nyerupa ke Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lampung Barat.
*Rincian 3 Paket Haram yang dilaporkan:*
1. *Rp 130.022.000 (Kode RUP 57405541)* – Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD – Dikecualikan
2. *Rp 113.522.000 (Kode RUP 57405913)* – BOK Gizi Masyarakat PMT Balita KEP – Dikecualikan, dipecah 7 transaksi
3. *Rp 135.720.000 (Kode RUP 59481138)* – BOK Ibu Hamil (Uraian cuma Makan; Makan;) – Dikecualikan, diumumkan telat 5 bulan
“Dugaan dana BOK dan BLUD untuk balita stunting dan ibu hamil dipermainkan! Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Lambar mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar periksa Kepala Puskesmas Buay Nyerupa, Bendahara BOK, dan Dinas Kesehatan!” tegas Faisol.
KWIP menilai, alasan “sudah pindah” tidak menghapus tanggung jawab hukum. Sebagai mantan Kapus yang menandatangani pengadaan TA 2025, ia tetap wajib mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, dan Permendagri 79/2018 tentang BLUD.
TIM KWIP LAMPUNG BARAT

















Discussion about this post