Lampung Barat – NarasiTv.com
-Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Barat menyoroti keras proyek Rehabilitasi Ruang Bersalin di RSUD Alimuddin Umar Liwa Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan dengan pagu Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan Kode RUP 55339545 tersebut dinilai hasilnya mengecewakan dan diduga dikerjakan asal jadi.
Ketua KWIP Lampung Barat, Faisol, kepada awak media, Sabtu (31/10/2026) menyampaikan kekecewaannya setelah melakukan pantauan langsung di lapangan.
“Kegiatan Rehabilitasi Ruang Bersalin DAK Fisik Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan Rp 500 Juta. Berdasarkan analisa kami terlihat buah kerja yang menelan anggaran setengah milyar tersebut keropos, retak. Ini memperkuat asumsi kami pengerjaan dikerjakan asal jadi,” tegas Faisol.
*3 TEMUAN KWIP DI LAPANGAN:*
*1. Kualitas Pekerjaan Buruk, Baru Sebulan Sudah Retak*
Dinding hasil rehabilitasi terlihat keropos dan retak-retak padahal baru selesai dikerjakan sekitar September 2025. Di dalam SiRUP LKPP, jadwal pelaksanaan kontrak tertulis Juni s/d September 2025. Artinya baru 1 bulan dimanfaatkan pada Oktober 2025 sudah mengalami kerusakan.
*2. Spesifikasi Kabur di SiRUP Inaproc*
Dalam data SiRUP yang diumumkan 15 Januari 2025, Uraian Pekerjaan hanya ditulis “Rehabilitasi Ruang Bersalin;” dan Spesifikasi hanya “Belanja Modal Ruang Bersalin;”. Volume cuma “1 Paket”. Tidak ada rincian luas, material, dan standar ruang bersalin anti bakteri. KWIP menilai modus ini sengaja dikaburkan agar publik sulit mengaudit.
*3. Anggaran Setengah Milyar untuk Hasil Keropos*
“Rp 500 Juta itu uang rakyat, uang untuk keselamatan ibu melahirkan. Kalau hasilnya keropos dan retak, ini bukan hanya soal korupsi, tapi soal nyawa! Ruang bersalin harus steril, kedap, anti bakteri. Kalau keropos dan retak, bagaimana mau steril?” tambah Faisol dengan nada geram.
KWIP menduga ada praktik pengurangan volume dan penggunaan material di bawah spesifikasi untuk mengejar keuntungan.
*KWIP DESAK APH TURUN*
Atas temuan ini, KWIP Lampung Barat mendesak tiga langkah:
1. *Inspektorat Lampung Barat* segera turun audit fisik dan audit mutu proyek Rehabilitasi Ruang Bersalin RSUD Alimuddin Umar.
2. *Kejaksaan Negeri Lampung Barat & Polres Lambar C/q Tipikor* segera periksa PPK, PPTK, Direktur RSUD, dan rekanan pemenang tender.
3. *BPK RI Perwakilan Lampung* melakukan audit investigatif atas DAK Fisik Kesehatan RSUD Alimuddin Umar TA 2025.
“Jangan sampai DAK yang seharusnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan untuk ibu melahirkan, malah jadi bancakan. Kami akan kawal sampai tuntas dan akan layangkan laporan resmi ke APH dengan bukti foto keretakan di lapangan,” tutup Faisol.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Alimuddin Umar belum dapat dikonfirmasi. Redaksi Mitra Nasional masih berupaya menghubungi pihak RSUD untuk hak jawab.
Tim KWIP Lampung BaratĀ

















Discussion about this post