Lampung Utara – NarasiTv.com
PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) mengaku lahan seluas 10.055 hektar telah dikerjasamakan oleh Inhutani V kepada pihaknya. Atas dasar itu sudah dapat dipastikan bahwa lahan tersebut secara legalitas memiliki izin.
Hal ini menjawab adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa lahan yang dikelola tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
Manager PT PML Register 46 Yudi mengatakan, secara izin pihaknya diberikan hak untuk mengelola wilayah register 46 seluas 10.055 hektar.
Ia menerangkan dokumen legaltis PT PML seluas 10.055 hektar. Namun pakta dilapangan, 3000 ha dikelola PT PML dan alokasi rencana KTH (Kelompok Tani Hutan) seluas 7000 ha.
“Fakta lapangan, dikelola 30% inti dan 70% kemitraan. Artinya dikelola sendiri oleh PT PML seluas 3.000 ha dan dikelola oleh KTH pola kemitraan seluas 7000 ha,”ucapnya Sabtu 31 Oktober 2026.
Selain itu secara rinci dimana seluas 3800 ha sudah teregistrasi dan selebihnya belum teregistrasi atau dalam proses registrasi.
“Ada 3800 hektar KTH yang sudah tergistrasi, seelebihnya saat ini sedang dalam proses registrasi,”ungkapnya.
Yudi menambahkan adapun permasalahan yang muncul saat ini terkait masyarakat atau KTH berniat mengambil lahan yang dikelola PMP seluas 3000 ha.
“Saat ini mereka sudah membajak areal seluas 10 ha di lapangan dan dihentikan oleh PT PML,”pungkasnya.
Untuk diketahui masyarakat bersama 4 kepala desa dari wilayah Sungkai Utara kembali menggelar aksi demo ke pihak PT PML.Demo ini terkait dengan terkait konflik lahan di kawasan Register 46 seluas kurang lebih 3.000 hektare.
Dalam aksi itu warga mendesak PT PML membuka secara transparan dan menunjukkan legalitas serta dokumen perizinan atas lahan seluas 3.000 hektare yang diklaim dan dikuasai perusahaan.

















Discussion about this post