MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
Home Daerah

BAP Polda Kalbar Rampung: Direksi PT Condong Garut Terancam Jerat Pasal Aktor Intelektual KUHP Baru!

KPK dan Kajati Kalbar Bakal Panggil Bupati Landak

Redaksi by Redaksi
September 26, 2026
in Daerah
BAP Polda Kalbar Rampung: Direksi PT Condong Garut Terancam Jerat Pasal Aktor Intelektual KUHP Baru!
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LANDAK, KALBAR – Ketegangan agraria di Kabupaten Landak memasuki babak baru yang krusial. Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) bersama ratusan masyarakat petani Mandor secara resmi mengumumkan akan melakukan Eksekusi Penguasaan Fisik Lahan total pada Selasa, 29 September 2026.

Langkah radikal yang konstitusional ini diambil menyusul sikap bungkam seribu bahasa dari Bupati Landak dan manajemen PT Condong Garut (PT CG) atas dugaan mega-skandal penipuan dan penggelapan hak-hak rakyat.

Kasus ini telah resmi menggelinding di ranah pidana tingkat tinggi. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pihak pelapor dari perwakilan warga didampingi LMPN telah resmi melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 21 September lalu.

Jerat Hukum UU No. 1/2023 (KUHP Baru) Mengintai Direksi PT CGLMPN menegaskan bahwa pihak korporasi tidak bisa lagi bersembunyi di balik tameng korporasi. Berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku saat ini, jajaran Direksi PT CG kini berada di bawah ancaman pidana berlapis UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), antara lain:

(1) Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan): Terkait rangkaian tipu muslihat kemitraan palsu dengan ancaman 4 tahun penjara.

(2) Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan): Terkait perampasan hasil panen dan hak materiil petani dengan ancaman 4 tahun penjara.

(3) Pasal 20 KUHP Baru (Penyertaan Korporasi/Aktor Intelektual): Yang siap menyeret pembuat kebijakan perusahaan (Direktur/Manajer) ke dalam sel tahanan jika terbukti memerintahkan sekuriti melakukan tindakan anarkis di lapangan.

Ada Apa dengan Bupati Landak? Dugaan Pembiaran dan Maladministrasi BerjamaahSikap diam dan abainya Bupati Landak di tengah jeritan para petani melahirkan mosi tidak percaya yang meluas. LMPN menilai diamnya kepala daerah bukan sekadar bentuk netralitas, melainkan indikasi kuat adanya Dugaan Pembiaran (Omisi) Tindak Pidana Agraria dan Maladministrasi Berurat Akar.

Surat Keputusan Bupati sudah ada, surat BPN sangat jelas, bahkan PT Condong Garut secara tertulis telah mengakui mereka Wanprestasi! Jika Bupati tetap diam membiarkan warganya dijajah korporasi, maka LMPN tidak akan segan-segan menyeret Bupati Landak ke Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diaudit investigatif atas dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” tegas [Nama Ketua/Juru Bicara LMPN], Minggu (27/9).

Peringatan Keras Bagi Sekuriti dan Orang Suruhan PerusahaanMasyarakat telah memasang baliho raksasa di 3 titik batas krusial yang memuat salinan dokumen negara (Surat Bupati dan BPN). Baliho tersebut adalah Plang Pengumuman Hukum Resmi Negara.

LMPN memberikan peringatan terakhir dan paling mematikan bagi internal keamanan PT CG: Jika sekuriti berani menyentuh, merusak, atau membongkar baliho tersebut pada aksi 29 September nanti, wajah dan tindakan mereka akan direkam secara visual sebagai alat bukti untuk langsung dijerat Pasal 521 KUHP Baru (Perusakan Barang Alat Bukti) dan Pasal 448 KUHP Baru (Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan).

Aparat gabungan dari Polda Kalbar, Kajati, Polres Landak, Kodim, hingga Polsek Mandor telah disurati secara resmi untuk melakukan pengawalan ketat demi memastikan tanah leluhur Mandor kembali ke tangan rakyat secara damai tanpa intimidasi premanisme korporasi”!
Tegas-(LMPN)
Kalimantan Barat

Previous Post

Diduga Terlibat Curat dan Penggelapan Motor, Pria Asal Jakarta Utara Berhasil Diamankan Polisi

Next Post

2024-2026 PT Condog Garut di Landak Diduga Lakukan Pencurian Buah Sawit Milik Petani Plasma Dusun Pak Deceng

Redaksi

Redaksi

Related Posts

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Barat - Narasi Tv.com DPC Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Barat menemukan dugaan pelanggaran serius dan sistematis...

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com -Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Barat menyoroti keras proyek Rehabilitasi Ruang Bersalin di RSUD...

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

by Redaksi
Oktober 31, 2026

Lampung Utara - NarasiTv.com PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) mengaku lahan seluas 10.055 hektar telah dikerjasamakan oleh Inhutani V kepada...

BERITA DUKA: 5 RUMAH LUDES TERBAKAR DI SUKAU LAMBAR KAMIS MALAM, WARGA BUTUH ULURAN TANGAN

BERITA DUKA: 5 RUMAH LUDES TERBAKAR DI SUKAU LAMBAR KAMIS MALAM, WARGA BUTUH ULURAN TANGAN

by Redaksi
Oktober 29, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com Duka menyelimuti Pemangku Negeri Ratu, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Sebanyak *5 rumah...

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

by Redaksi
Oktober 28, 2026

Lampung Utara - NarasiTv.com Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan mengunjungi dua desa wisata budaya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura),...

Hari Sumpah Pemuda Ke 98, Parosil Tekankan Tiga Karakter Pemuda : Patriotik, Gigih dan Berempati

Hari Sumpah Pemuda Ke 98, Parosil Tekankan Tiga Karakter Pemuda : Patriotik, Gigih dan Berempati

by Redaksi
Oktober 28, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Lapangan Kantor Bupati,...

Next Post
2024-2026 PT Condog Garut di Landak Diduga Lakukan Pencurian Buah Sawit Milik Petani Plasma Dusun Pak Deceng

2024-2026 PT Condog Garut di Landak Diduga Lakukan Pencurian Buah Sawit Milik Petani Plasma Dusun Pak Deceng

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Oktober 27, 2026
Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Oktober 28, 2026
KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

Oktober 27, 2026
LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

Oktober 4, 2026
Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026

Terbaru

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026
MediaNarasiTV.com

MedianarasiTV.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, aktual, dan informatif seputar Lampung, Indonesia, serta berbagai informasi nasional. Hadir dengan semangat “Suara Terpercaya Untuk Kita” untuk memberikan informasi yang faktual dan mudah diakses masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Utara
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI/Polri
  • Video

Recent News

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky