LANDAK, KALBAR – Ketegangan agraria di Kabupaten Landak memasuki babak baru yang krusial. Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) bersama ratusan masyarakat petani Mandor secara resmi mengumumkan akan melakukan Eksekusi Penguasaan Fisik Lahan total pada Selasa, 29 September 2026.
Langkah radikal yang konstitusional ini diambil menyusul sikap bungkam seribu bahasa dari Bupati Landak dan manajemen PT Condong Garut (PT CG) atas dugaan mega-skandal penipuan dan penggelapan hak-hak rakyat.
Kasus ini telah resmi menggelinding di ranah pidana tingkat tinggi. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pihak pelapor dari perwakilan warga didampingi LMPN telah resmi melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 21 September lalu.
Jerat Hukum UU No. 1/2023 (KUHP Baru) Mengintai Direksi PT CGLMPN menegaskan bahwa pihak korporasi tidak bisa lagi bersembunyi di balik tameng korporasi. Berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku saat ini, jajaran Direksi PT CG kini berada di bawah ancaman pidana berlapis UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), antara lain:
(1) Pasal 492 KUHP Baru (Penipuan): Terkait rangkaian tipu muslihat kemitraan palsu dengan ancaman 4 tahun penjara.
(2) Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan): Terkait perampasan hasil panen dan hak materiil petani dengan ancaman 4 tahun penjara.
(3) Pasal 20 KUHP Baru (Penyertaan Korporasi/Aktor Intelektual): Yang siap menyeret pembuat kebijakan perusahaan (Direktur/Manajer) ke dalam sel tahanan jika terbukti memerintahkan sekuriti melakukan tindakan anarkis di lapangan.
Ada Apa dengan Bupati Landak? Dugaan Pembiaran dan Maladministrasi BerjamaahSikap diam dan abainya Bupati Landak di tengah jeritan para petani melahirkan mosi tidak percaya yang meluas. LMPN menilai diamnya kepala daerah bukan sekadar bentuk netralitas, melainkan indikasi kuat adanya Dugaan Pembiaran (Omisi) Tindak Pidana Agraria dan Maladministrasi Berurat Akar.
Surat Keputusan Bupati sudah ada, surat BPN sangat jelas, bahkan PT Condong Garut secara tertulis telah mengakui mereka Wanprestasi! Jika Bupati tetap diam membiarkan warganya dijajah korporasi, maka LMPN tidak akan segan-segan menyeret Bupati Landak ke Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diaudit investigatif atas dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” tegas [Nama Ketua/Juru Bicara LMPN], Minggu (27/9).
Peringatan Keras Bagi Sekuriti dan Orang Suruhan PerusahaanMasyarakat telah memasang baliho raksasa di 3 titik batas krusial yang memuat salinan dokumen negara (Surat Bupati dan BPN). Baliho tersebut adalah Plang Pengumuman Hukum Resmi Negara.
LMPN memberikan peringatan terakhir dan paling mematikan bagi internal keamanan PT CG: Jika sekuriti berani menyentuh, merusak, atau membongkar baliho tersebut pada aksi 29 September nanti, wajah dan tindakan mereka akan direkam secara visual sebagai alat bukti untuk langsung dijerat Pasal 521 KUHP Baru (Perusakan Barang Alat Bukti) dan Pasal 448 KUHP Baru (Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan).
Aparat gabungan dari Polda Kalbar, Kajati, Polres Landak, Kodim, hingga Polsek Mandor telah disurati secara resmi untuk melakukan pengawalan ketat demi memastikan tanah leluhur Mandor kembali ke tangan rakyat secara damai tanpa intimidasi premanisme korporasi”!
Tegas-(LMPN)
Kalimantan Barat

















Discussion about this post