MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
Home Daerah

2024-2026 PT Condog Garut di Landak Diduga Lakukan Pencurian Buah Sawit Milik Petani Plasma Dusun Pak Deceng

Redaksi by Redaksi
September 26, 2026
in Daerah
2024-2026 PT Condog Garut di Landak Diduga Lakukan Pencurian Buah Sawit Milik Petani Plasma Dusun Pak Deceng
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Landak– Sikap diam dan tidak adanya tindakan nyata dari Bupati Landak dalam sengketa antara masyarakat petani Mandor dengan PT Condong Garut (PT CG) dinilai sebagai bentuk runtuhnya wibawa pemerintah daerah. Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) menegaskan bahwa sikap abai ini tidak akan dibiarkan dan akan dijadikan amunisi hukum tambahan untuk memperkuat laporan yang saat ini sedang diproses oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar-kajati kalbar Dan KPK-RI

Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pejabat publik tidak lagi bisa berlindung di balik sikap diam jika pembiaran tersebut mengakibatkan kerugian nyata bagi masyarakat. Petani Plasma,

Jerat Hukum Pidana “Pembiaran” (Pasal Omisi) KUHP BaruLMPN melalui tim hukumnya menyatakan sedang mengkaji penerapan pasal-pasal dalam KUHP Baru untuk menjerat oknum pejabat yang sengaja tidak menjalankan kewenangannya:

(1) Dugaan Pelanggaran Pasal Pembiaran Tindak Pidana: Dalam konsep hukum pidana baru, seorang penguasa atau pejabat yang memiliki kewajiban hukum untuk bertindak berdasarkan jabatan (melindungi hak warga atas tanah berdasarkan Surat BPN dan SK Bupati terdahulu) namun sengaja diam, dapat dikategorikan melakukan tindak pidana murni secara pasif (delik omisi).

(2) Pasal Penyalahgunaan Wewenang Korporasi & Birokrasi: Sikap bungkam yang sinkron antara PT CG dan Pemkab Landak memperkuat kecurigaan publik adanya pembiaran sistematis yang menguntungkan korporasi secara melawan hukum, yang dapat berujung pada audit investigatif oleh lembaga antirasuah.

Karir Politik dan Reputasi Birokrasi Berada di Ujung Tanduk”Jika seorang kepala daerah memilih diam saat dokumen negara seperti Surat BPN dan keputusan dinas diabaikan oleh perusahaan swasta, maka secara de facto kepemimpinannya telah gugur di mata rakyat. Kami tidak memerlukan retorika, kami memerlukan tindakan. Diamnya Bupati adalah bukti paling nyata bahwa reformasi birokrasi di Landak sedang mengalami kelumpuhan total,” tegas perwakilan LMPN.

Menjelang eksekusi penguasaan fisik lahan pada Selasa, 29 September 2026, LMPN memastikan seluruh dokumen pengabaian oleh Pemkab Landak ini akan diserahkan secara resmi ke Ombudsman RI ,sebagai bukti konkret Maladministrasi yang berlarut-larut. Masyarakat Mandor menegaskan tetap akan menduduki lahan milik mereka secara damai, tertib, dan berbasis data hukum yang sah, tanpa bergantung pada sikap acuh tak acuh pemerintah daerah., yang kita
Angap tidak ada pungsinya bagi
Masyarakat,

Tragis perampokan secara terang”ngan
Dilakukan pt condong garut, di kabupaten landak kalimantan Barat,
Tindakan PT Condong Garut (PT CG) yang terus memanen atau mengambil buah sawit di lahan tersebut—padahal sudah ada Surat Bupati, Surat BPN, Surat Perjanjian Plasma, hingga Surat Pengakuan Wanprestasi—secara hukum bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sudah masuk kategori Pencurian Massal yang Terorganisir.

Dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan perusahaan ini dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang sangat berat. Berikut adalah analisis hukum dan cara memasukkannya ke dalam rilis berita agar posisi PT CG semakin terdesak:

(1) Jerat Pasal KUHP Baru untuk Pencurian Buah SawitKarena PT CG mengambil buah sawit yang secara sah merupakan hak petani plasma (dibuktikan dengan dokumen perjanjian dan surat wanprestasi), mereka dapat dijerat dengan:

Pasal 477 s.d. Pasal 479 KUHP Baru (Tindak Pidana Pencurian): Menggantikan Pasal 362 & 363 KUHP lama. Karena pencurian ini dilakukan berulang kali, selama (Dua tahun ,menggunakan alat berat/kendaraan perusahaan, dan dilakukan secara bersama-sama oleh pekerja/sekuriti atas perintah manajemen, maka ini masuk sebagai Pencurian dengan Pemberatan (Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara).

Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan dalam Jabatan/Hubungan Kerja): Menggantikan Pasal 372 & 374 KUHP lama. Karena status PT CG adalah mitra pembina plasma, tindakan menguasai buah sawit milik mitranya sendiri secara sepihak adalah penggelapan dengan pemberatan.

LMPN mengecam keras tindakan premanisme korporasi yang terus dilakukan oleh PT CG. Berdasarkan Surat Kesepakatan Plasma, Surat Bupati, dan Surat BPN yang sah, buah sawit di area tersebut adalah hak mutlak petani. Tindakan PT CG yang terus memanen dan merampas buah sawit milik petani secara sepihak adalah bentuk Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 479 KUHP Baru) dan Penggelapan dalam Hubungan Kemitraan (Pasal 486 KUHP Baru).

Kami memperingatkan manajemen PT CG: Setiap janjang buah sawit petani yang Anda curi hari ini sedang dihitung kerugiannya oleh tim hukum LMPN dan akan dituntut sebagai hasil kejahatan pidana di Polda Kalbar!”
Tegas(LMPN)
bersama kelompok tani plasma Desa
Ngarak kecamatan mandor kabupaten landak kalimantan Barat

Previous Post

BAP Polda Kalbar Rampung: Direksi PT Condong Garut Terancam Jerat Pasal Aktor Intelektual KUHP Baru!

Next Post

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan AWI Pekon Pagar Dewa Sukau Disorot

Redaksi

Redaksi

Related Posts

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Barat - Narasi Tv.com DPC Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Barat menemukan dugaan pelanggaran serius dan sistematis...

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com -Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Barat menyoroti keras proyek Rehabilitasi Ruang Bersalin di RSUD...

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

by Redaksi
Oktober 31, 2026

Lampung Utara - NarasiTv.com PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) mengaku lahan seluas 10.055 hektar telah dikerjasamakan oleh Inhutani V kepada...

BERITA DUKA: 5 RUMAH LUDES TERBAKAR DI SUKAU LAMBAR KAMIS MALAM, WARGA BUTUH ULURAN TANGAN

BERITA DUKA: 5 RUMAH LUDES TERBAKAR DI SUKAU LAMBAR KAMIS MALAM, WARGA BUTUH ULURAN TANGAN

by Redaksi
Oktober 29, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com Duka menyelimuti Pemangku Negeri Ratu, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Sebanyak *5 rumah...

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

by Redaksi
Oktober 28, 2026

Lampung Utara - NarasiTv.com Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan mengunjungi dua desa wisata budaya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura),...

Hari Sumpah Pemuda Ke 98, Parosil Tekankan Tiga Karakter Pemuda : Patriotik, Gigih dan Berempati

Hari Sumpah Pemuda Ke 98, Parosil Tekankan Tiga Karakter Pemuda : Patriotik, Gigih dan Berempati

by Redaksi
Oktober 28, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Lapangan Kantor Bupati,...

Next Post
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan AWI Pekon Pagar Dewa Sukau Disorot

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan AWI Pekon Pagar Dewa Sukau Disorot

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Oktober 27, 2026
Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Oktober 28, 2026
KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

Oktober 27, 2026
LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

Oktober 4, 2026
Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026

Terbaru

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026
MediaNarasiTV.com

MedianarasiTV.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, aktual, dan informatif seputar Lampung, Indonesia, serta berbagai informasi nasional. Hadir dengan semangat ā€œSuara Terpercaya Untuk Kitaā€ untuk memberikan informasi yang faktual dan mudah diakses masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Utara
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI/Polri
  • Video

Recent News

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky