Landak– Sikap diam dan tidak adanya tindakan nyata dari Bupati Landak dalam sengketa antara masyarakat petani Mandor dengan PT Condong Garut (PT CG) dinilai sebagai bentuk runtuhnya wibawa pemerintah daerah. Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) menegaskan bahwa sikap abai ini tidak akan dibiarkan dan akan dijadikan amunisi hukum tambahan untuk memperkuat laporan yang saat ini sedang diproses oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar-kajati kalbar Dan KPK-RI
Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), pejabat publik tidak lagi bisa berlindung di balik sikap diam jika pembiaran tersebut mengakibatkan kerugian nyata bagi masyarakat. Petani Plasma,
Jerat Hukum Pidana “Pembiaran” (Pasal Omisi) KUHP BaruLMPN melalui tim hukumnya menyatakan sedang mengkaji penerapan pasal-pasal dalam KUHP Baru untuk menjerat oknum pejabat yang sengaja tidak menjalankan kewenangannya:
(1) Dugaan Pelanggaran Pasal Pembiaran Tindak Pidana: Dalam konsep hukum pidana baru, seorang penguasa atau pejabat yang memiliki kewajiban hukum untuk bertindak berdasarkan jabatan (melindungi hak warga atas tanah berdasarkan Surat BPN dan SK Bupati terdahulu) namun sengaja diam, dapat dikategorikan melakukan tindak pidana murni secara pasif (delik omisi).
(2) Pasal Penyalahgunaan Wewenang Korporasi & Birokrasi: Sikap bungkam yang sinkron antara PT CG dan Pemkab Landak memperkuat kecurigaan publik adanya pembiaran sistematis yang menguntungkan korporasi secara melawan hukum, yang dapat berujung pada audit investigatif oleh lembaga antirasuah.
Karir Politik dan Reputasi Birokrasi Berada di Ujung Tanduk”Jika seorang kepala daerah memilih diam saat dokumen negara seperti Surat BPN dan keputusan dinas diabaikan oleh perusahaan swasta, maka secara de facto kepemimpinannya telah gugur di mata rakyat. Kami tidak memerlukan retorika, kami memerlukan tindakan. Diamnya Bupati adalah bukti paling nyata bahwa reformasi birokrasi di Landak sedang mengalami kelumpuhan total,” tegas perwakilan LMPN.
Menjelang eksekusi penguasaan fisik lahan pada Selasa, 29 September 2026, LMPN memastikan seluruh dokumen pengabaian oleh Pemkab Landak ini akan diserahkan secara resmi ke Ombudsman RI ,sebagai bukti konkret Maladministrasi yang berlarut-larut. Masyarakat Mandor menegaskan tetap akan menduduki lahan milik mereka secara damai, tertib, dan berbasis data hukum yang sah, tanpa bergantung pada sikap acuh tak acuh pemerintah daerah., yang kita
Angap tidak ada pungsinya bagi
Masyarakat,
Tragis perampokan secara terang”ngan
Dilakukan pt condong garut, di kabupaten landak kalimantan Barat,
Tindakan PT Condong Garut (PT CG) yang terus memanen atau mengambil buah sawit di lahan tersebutāpadahal sudah ada Surat Bupati, Surat BPN, Surat Perjanjian Plasma, hingga Surat Pengakuan Wanprestasiāsecara hukum bukan lagi sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sudah masuk kategori Pencurian Massal yang Terorganisir.
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan perusahaan ini dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang sangat berat. Berikut adalah analisis hukum dan cara memasukkannya ke dalam rilis berita agar posisi PT CG semakin terdesak:
(1) Jerat Pasal KUHP Baru untuk Pencurian Buah SawitKarena PT CG mengambil buah sawit yang secara sah merupakan hak petani plasma (dibuktikan dengan dokumen perjanjian dan surat wanprestasi), mereka dapat dijerat dengan:
Pasal 477 s.d. Pasal 479 KUHP Baru (Tindak Pidana Pencurian): Menggantikan Pasal 362 & 363 KUHP lama. Karena pencurian ini dilakukan berulang kali, selama (Dua tahun ,menggunakan alat berat/kendaraan perusahaan, dan dilakukan secara bersama-sama oleh pekerja/sekuriti atas perintah manajemen, maka ini masuk sebagai Pencurian dengan Pemberatan (Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara).
Pasal 486 KUHP Baru (Penggelapan dalam Jabatan/Hubungan Kerja): Menggantikan Pasal 372 & 374 KUHP lama. Karena status PT CG adalah mitra pembina plasma, tindakan menguasai buah sawit milik mitranya sendiri secara sepihak adalah penggelapan dengan pemberatan.
LMPN mengecam keras tindakan premanisme korporasi yang terus dilakukan oleh PT CG. Berdasarkan Surat Kesepakatan Plasma, Surat Bupati, dan Surat BPN yang sah, buah sawit di area tersebut adalah hak mutlak petani. Tindakan PT CG yang terus memanen dan merampas buah sawit milik petani secara sepihak adalah bentuk Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 479 KUHP Baru) dan Penggelapan dalam Hubungan Kemitraan (Pasal 486 KUHP Baru).
Kami memperingatkan manajemen PT CG: Setiap janjang buah sawit petani yang Anda curi hari ini sedang dihitung kerugiannya oleh tim hukum LMPN dan akan dituntut sebagai hasil kejahatan pidana di Polda Kalbar!”
Tegas(LMPN)
bersama kelompok tani plasma Desa
Ngarak kecamatan mandor kabupaten landak kalimantan Barat

















Discussion about this post