Ngarak- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Ngarak kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, sudah tiga tahun lamanya laporan masyarakat terkait kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 600 juta tersebut mengendap di Polres Landak tanpa kejelasan hukum.
Lebih memprihatinkan, sejak laporan resmi dilayangkan tiga tahun lalu hingga hari ini, pihak pelapor sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Landak.
Hal ini memicu dugaan kuat bahwa penyidik yang menangani perkara ini secara sengaja telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Berdasarkan Pasal 11 Perkap tersebut, kepolisian wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Mandeknya kasus ini dinilai mencederai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai transparansi berkeadilan (Polri Presisi).
Ketiadaan SP2HP selama bertahun-tahun ini mengindikasikan adanya upaya penundaan perkara yang berlarut-larut (undue delay) yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Merespons ketidakjelasan ini, perwakilan masyarakat Desa Ngarak menegaskan tidak akan tinggal diam. Warga berencana melayangkan laporan resmi terkait kinerja penyidik Polres Landak ini langsung kepada Bidang Propam Polda Kalimantan Barat dan Itwasda Polda Kalbar, serta menembuskannya ke Kompolnas RI dan Ombudsman RI.
Masyarakat menuntut Kapolres Landak segera mengevaluasi total kinerja Unit Tipikor dan membuka pos perkara ini secara terang benderang demi memulihkan kepercayaan publik di Kabupaten Landak. (M Sandi)

















Discussion about this post