MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
Home Daerah

DPD LMPN Minta Mabes Polri Pecat Kapolres Landak

Redaksi by Redaksi
September 20, 2026
in Daerah
DPD LMPN Minta Mabes Polri Pecat Kapolres Landak
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kalbar– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Industri Mandor (KIM) kian meresahkan dan secara nyata telah merusak tatanan lingkungan hidup.

Ironisnya, praktik ilegal berskala besar berjalan mulus akibat adanya kongkalikong maut antara oknum modal besar (Cukong) dan oknum pejabat publik lokal, termasuk Kepala Desa Simpang Kasturi” DAN OHOM penyuplai alat berat exsapator,

Menanggapi mandeknya penegakan hukum di lapangan, koalisi masyarakat dan lembaga pemantau mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk tidak lagi menggunakan pasal-pasal “ringan”.

Aparat penegak hukum dituntut berani menerapkan sistem Pidana Berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) guna menyeret seluruh aktor hingga ke akar-akarnya.

Yang pertama POLISI/GAKKUM-KLHK
harus segera Bertindak tegakkan
Hukum sesuai intruksi
PRESIDEN RI
KEMENHUT RI,

Cukong dan Kades Masuk Pusaran Pasal Berlapis

Dalam KUHP Baru, posisi hukum para aktor ini sangat jelas dan mematikan. Oknum Pemodal/Cukong tidak lagi bisa bersembunyi di balik tameng pekerja lapangan. Berdasarkan Pasal 20 KUHP Baru, Cukong dapat dijerat sebagai aktor intelektual yang “menyuruh melakukan” tindak pidana. Sementara itu, Oknum Kades Simpang Kasturi yang menyalahgunakan wewenang atau membiarkan pengerusakan lingkungan terjadi di wilayahnya, terancam Pasal 21 KUHP Baru atas keterlibatan memberikan sarana atau kesempatan bagi kejahatan tersebut.

Tak hanya itu, ancaman paling mengerikan bagi para pelaku adalah Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang diatur dalam Pasal 490 dan 491 KUHP Baru. Pasal ini mengancam siapapun yang melakukan perusakan lingkungan dengan hukuman penjara yang berat serta denda kumulatif.

Jika terbukti ada unsur kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan demi memperkaya diri, Pasal 603 KUHP Baru (Tindak Pidana Korupsi) telah menanti oknum Kades simpang Kasturi tersebut.

Ancaman ini masih harus ditambah dengan Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman denda finansial hingga Rp100 Miliar.

Kombinasi KUHP Baru dan UU Minerba ini adalah senjata maut bagi para perusak lingkungan. Tidak ada alasan bagi kepolisian/GAKKUM-KLHK untuk menunda penangkapan. Cukong yang mengeruk keuntungan dan Kades yang mengkhianati warganya harus segera berbaju oranye,” tegas

Secara hukum, pembiaran terhadap kejahatan lingkungan hidup diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Jika aparat penegak hukum dan oknum Kades terbukti mengetahui namun sengaja menutup mata, mereka tidak lagi hanya melanggar kode etik, melainkan dapat dijerat pidana penyelewengan jabatan.

Jeratan untuk Oknum Kades (Pasal Kelalaian dan Jabatan):Oknum Kades Simpang Kasturi selaku pemangku otoritas wilayah dapat dibidik dengan Pasal 21 KUHP Baru atas tindakan memberi bantuan atau sarana (berupa pembiaran wilayahnya dieksploitasi), serta Pasal 603 KUHP Baru (Tindak Pidana Korupsi) jika ditemukan adanya aliran dana atau gratifikasi dari pemodal PETI untuk mengamankan operasi tersebut.

Sorotan Tajam ke Pihak Kepolisian:Sikap pasif aparat kepolisian lokal di tengah laporan masyarakat memicu dugaan adanya pelanggaran Pasal 490 KUHP Baru terkait pembiaran pencemaran lingkungan yang mengakibatkan bahaya maut bagi publik. Institusi Polri dituntut membuktikan netralitasnya dengan langsung menangkap aktor intelektual, bukan sekadar melakukan “patroli formalitas” setelah alat berat ditarik mundur oleh para cukong.

Melalui media ini KAMI MELAPORKAN RESMI(1)kepada Yth kementerian kehutanan Republik
Indonesia
(2)Yth direktorat jenderal penegakan Hukum GAKKUM-KLHK RI

BAHWA PENEGAKKAN HUKUM BAGIAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEHUTANAN DI KALIMANTAN BARAT
SANGAT TIDAK MAKSIMAL DAN SANGAT LEMAH, TIDAK BERPUNGSI
TIDAK MENJALANKAN INTRUKSI
PRESIDEN RI
KEMENHUT RI,
diduga penegakan hukum bagian hutan dan lingkungan SELALU MEMBERIKAN LAPORAN, ABS, ASAL BAPAK SENANG,
PADAHAL DI KALBAR INI HANCUR KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN HUTAN SANGAT PATAH,
tegasnya
KAPARWIL MEDIAJAYAMABES
TNI POLRI
KALIMANTAN BARAT,
19-seftember-2016

Previous Post

Asal Bapak Senang! Gubernur Kalbar dan Jajaran Diduga Berikan Laporan Palsuk ke PresidenĀ 

Next Post

Diduga Jadi Antek Korporasi, Bupati Landak Biarkan PT Condong Garut Rampok Lahan Petani dan Gelapkan Rp 100 Miliar

Redaksi

Redaksi

Related Posts

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Barat - Narasi Tv.com DPC Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Barat menemukan dugaan pelanggaran serius dan sistematis...

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com -Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Barat menyoroti keras proyek Rehabilitasi Ruang Bersalin di RSUD...

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

by Redaksi
Oktober 31, 2026

Lampung Utara - NarasiTv.com PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) mengaku lahan seluas 10.055 hektar telah dikerjasamakan oleh Inhutani V kepada...

BERITA DUKA: 5 RUMAH LUDES TERBAKAR DI SUKAU LAMBAR KAMIS MALAM, WARGA BUTUH ULURAN TANGAN

BERITA DUKA: 5 RUMAH LUDES TERBAKAR DI SUKAU LAMBAR KAMIS MALAM, WARGA BUTUH ULURAN TANGAN

by Redaksi
Oktober 29, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com Duka menyelimuti Pemangku Negeri Ratu, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Sebanyak *5 rumah...

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

by Redaksi
Oktober 28, 2026

Lampung Utara - NarasiTv.com Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan mengunjungi dua desa wisata budaya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura),...

Hari Sumpah Pemuda Ke 98, Parosil Tekankan Tiga Karakter Pemuda : Patriotik, Gigih dan Berempati

Hari Sumpah Pemuda Ke 98, Parosil Tekankan Tiga Karakter Pemuda : Patriotik, Gigih dan Berempati

by Redaksi
Oktober 28, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Lapangan Kantor Bupati,...

Next Post
Diduga Jadi Antek Korporasi, Bupati Landak Biarkan PT Condong Garut Rampok Lahan Petani dan Gelapkan Rp 100 Miliar

Diduga Jadi Antek Korporasi, Bupati Landak Biarkan PT Condong Garut Rampok Lahan Petani dan Gelapkan Rp 100 Miliar

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Oktober 27, 2026
Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Oktober 28, 2026
KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

Oktober 27, 2026
LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

Oktober 4, 2026
Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026

Terbaru

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026
MediaNarasiTV.com

MedianarasiTV.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, aktual, dan informatif seputar Lampung, Indonesia, serta berbagai informasi nasional. Hadir dengan semangat ā€œSuara Terpercaya Untuk Kitaā€ untuk memberikan informasi yang faktual dan mudah diakses masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Utara
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI/Polri
  • Video

Recent News

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky