Kalbar– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Industri Mandor (KIM) kian meresahkan dan secara nyata telah merusak tatanan lingkungan hidup.
Ironisnya, praktik ilegal berskala besar berjalan mulus akibat adanya kongkalikong maut antara oknum modal besar (Cukong) dan oknum pejabat publik lokal, termasuk Kepala Desa Simpang Kasturi” DAN OHOM penyuplai alat berat exsapator,
Menanggapi mandeknya penegakan hukum di lapangan, koalisi masyarakat dan lembaga pemantau mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk tidak lagi menggunakan pasal-pasal “ringan”.
Aparat penegak hukum dituntut berani menerapkan sistem Pidana Berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023) guna menyeret seluruh aktor hingga ke akar-akarnya.
Yang pertama POLISI/GAKKUM-KLHK
harus segera Bertindak tegakkan
Hukum sesuai intruksi
PRESIDEN RI
KEMENHUT RI,
Cukong dan Kades Masuk Pusaran Pasal Berlapis
Dalam KUHP Baru, posisi hukum para aktor ini sangat jelas dan mematikan. Oknum Pemodal/Cukong tidak lagi bisa bersembunyi di balik tameng pekerja lapangan. Berdasarkan Pasal 20 KUHP Baru, Cukong dapat dijerat sebagai aktor intelektual yang “menyuruh melakukan” tindak pidana. Sementara itu, Oknum Kades Simpang Kasturi yang menyalahgunakan wewenang atau membiarkan pengerusakan lingkungan terjadi di wilayahnya, terancam Pasal 21 KUHP Baru atas keterlibatan memberikan sarana atau kesempatan bagi kejahatan tersebut.
Tak hanya itu, ancaman paling mengerikan bagi para pelaku adalah Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang diatur dalam Pasal 490 dan 491 KUHP Baru. Pasal ini mengancam siapapun yang melakukan perusakan lingkungan dengan hukuman penjara yang berat serta denda kumulatif.
Jika terbukti ada unsur kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan demi memperkaya diri, Pasal 603 KUHP Baru (Tindak Pidana Korupsi) telah menanti oknum Kades simpang Kasturi tersebut.
Ancaman ini masih harus ditambah dengan Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman denda finansial hingga Rp100 Miliar.
Kombinasi KUHP Baru dan UU Minerba ini adalah senjata maut bagi para perusak lingkungan. Tidak ada alasan bagi kepolisian/GAKKUM-KLHK untuk menunda penangkapan. Cukong yang mengeruk keuntungan dan Kades yang mengkhianati warganya harus segera berbaju oranye,” tegas
Secara hukum, pembiaran terhadap kejahatan lingkungan hidup diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Jika aparat penegak hukum dan oknum Kades terbukti mengetahui namun sengaja menutup mata, mereka tidak lagi hanya melanggar kode etik, melainkan dapat dijerat pidana penyelewengan jabatan.
Jeratan untuk Oknum Kades (Pasal Kelalaian dan Jabatan):Oknum Kades Simpang Kasturi selaku pemangku otoritas wilayah dapat dibidik dengan Pasal 21 KUHP Baru atas tindakan memberi bantuan atau sarana (berupa pembiaran wilayahnya dieksploitasi), serta Pasal 603 KUHP Baru (Tindak Pidana Korupsi) jika ditemukan adanya aliran dana atau gratifikasi dari pemodal PETI untuk mengamankan operasi tersebut.
Sorotan Tajam ke Pihak Kepolisian:Sikap pasif aparat kepolisian lokal di tengah laporan masyarakat memicu dugaan adanya pelanggaran Pasal 490 KUHP Baru terkait pembiaran pencemaran lingkungan yang mengakibatkan bahaya maut bagi publik. Institusi Polri dituntut membuktikan netralitasnya dengan langsung menangkap aktor intelektual, bukan sekadar melakukan “patroli formalitas” setelah alat berat ditarik mundur oleh para cukong.
Melalui media ini KAMI MELAPORKAN RESMI(1)kepada Yth kementerian kehutanan Republik
Indonesia
(2)Yth direktorat jenderal penegakan Hukum GAKKUM-KLHK RI
BAHWA PENEGAKKAN HUKUM BAGIAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEHUTANAN DI KALIMANTAN BARAT
SANGAT TIDAK MAKSIMAL DAN SANGAT LEMAH, TIDAK BERPUNGSI
TIDAK MENJALANKAN INTRUKSI
PRESIDEN RI
KEMENHUT RI,
diduga penegakan hukum bagian hutan dan lingkungan SELALU MEMBERIKAN LAPORAN, ABS, ASAL BAPAK SENANG,
PADAHAL DI KALBAR INI HANCUR KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN HUTAN SANGAT PATAH,
tegasnya
KAPARWIL MEDIAJAYAMABES
TNI POLRI
KALIMANTAN BARAT,
19-seftember-2016

















Discussion about this post