MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
Home News

Layangkan Surat ke Kapolri, LMPN Menduga Kepala Balai Konservasi, Gakkum dan KLKH Biarkan Pelaku PETI Rusak Lingkungan Hidup.

Redaksi by Redaksi
September 22, 2026
in News
Layangkan Surat ke Kapolri, LMPN Menduga Kepala Balai Konservasi, Gakkum dan KLKH Biarkan Pelaku PETI Rusak Lingkungan Hidup.
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kalimantan Barat- Terlalu banyak kawasan hutan luluh lantak hancur Alakibat PETI merajalela

Di kalimantan Barat tanpa penindakan dari APH kepala Balai Konservasi GAKKUM-KLHK dan Polda Kalimantan Barat.

Atas dasar tersebut Lembaga Masyarakat Peduli Negeri (LMPN) melayangkan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam surat itu LMPN bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menyampaikan mosi tidak percaya dan mendesak Bapak Kapolri untuk segera MENCAPOT Kapolres Landak beserta Kasat Reskrim Polres Landak dari jabatannya.

Pemberhentian ini didasarkan pada bukti nyata terjadinya unprofessional conduct, kelalaian jabatan, dan dugaan kuat keterlibatan oknum dalam melindungi kejahatan lingkungan serta Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korporasi secara terstruktur:

(1)Melindungi Pelaku PETI (Kejahatan Lingkungan & Tipikor Jabatan):Polres Landak terbukti sengaja menahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) selama 5 bulan atas laporan resmi LMPN terhadap Kepala Desa Simpang Kasturi yang merupakan pelaku utama Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hingga hari ini, Selasa, 22 September 2026, pelaku belum juga ditangkap. Tindakan ini melanggar Pasal 434 (Kelalaian Jabatan) dan Pasal 277 KUHP Baru (UU 1/2023 – Obstruction of Justice) [UU 1/2023].

(2)Pembiaran Karhutla 500 Hektar PT Condong Garut:Polres Landak terkesan mandul dan melakukan pembiaran atas terbakarnya lahan HGU seluas ±500 hektar milik PT Condong Garut yang telah membara sejak 23 Agustus 2026 tanpa adanya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang tegas, padahal korporasi tersebut telah merugikan petani plasma sebesar Rp100 Miliar selama 18 tahun penelantaran lahan.

Kepala Desa Simpang Kasturi yang menjadi pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta oknum polisi yang sengaja menahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) selama 5 bulan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berlapis. Di bawah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang telah berlaku efektif sejak Januari 2026, tindakan ini masuk dalam kategori kejahatan jabatan dan perintangan keadilan (obstruction of justice).

Sanksi Pidana Berat untuk Kades Simpang Kasturi (Pelaku PETI)Sebagai pejabat pemerintahan desa, keterlibatan langsung dalam aktivitas PETI menghadirkan sanksi kumulatif yang sangat fatal:Kejahatan Lingkungan dan Minerba: Berdasarkan UU Minerba (UU 3/2020 Pasal 158), pelaku penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Pasal 603 / 604 KUHP Baru): Karena statusnya sebagai Kepala Desa yang menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk melanggengkan bisnis ilegal demi memperkaya diri sendiri dan merugikan perekonomian negara, ia diancam pidana penjara minimal 2 tahun hingga seumur hidup.

Pidana Tambahan (Pasal 86 & 90 KUHP Baru): Tuntutan mutlak berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik dan pemecatan secara tidak hormat sebagai Kepala Desa

Aksi menahan SP2HP selama 5 bulan dan tidak menangkap pelaku ilegal adalah bukti nyata adanya persekongkolan atau perlindungan terhadap pelaku kriminal (backbacking). Oknum tersebut dapat digulung dengan pasal berikut:

Pasal 434 KUHP Baru (Kelalaian/Pembiaran Jabatan): Pejabat penegak hukum yang secara sengaja atau karena kelalaiannya tidak menjalankan kewajiban hukumnya (mengabaikan laporan masyarakat dan menyembunyikan perkembangan kasus) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 277 KUHP Baru (Perintangan Keadilan / Obstruction of Justice): Oknum yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan tindak pidana, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda berat.

Sanksi Etik Keras (PTDH): Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022, tindakan melindungi pelaku kejahatan dan menolak memberikan pelayanan hak pelapor (SP2HP) dikategorikan sebagai pelanggaran komitmen profesi berat yang wajib dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Tegas ketua MASYARAKAT PEDULI LINGKUNHAN HIDUP HUTAN DAN GAMBUTĀ Kalimantan Barat (M Sandi)

Tags: KapolriLMPNMuhammad Sandi Ketua LMPN
Previous Post

HUT ke-81 PMI, Wabup Romli: PMI bukan sekadar sebuah Organisasi

Next Post

LMPN Desak KPK dan Kejati Tangkap Bupati Landak serta Pidanakan Semur Hidup dan Pencabutan Jabatan atas Skandal PT Condong Garut

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar mediasi permasalahan lahan Petak 40, Petak 41 dan Petak 56 di areal PT....

Komjen Suyudi Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Komjen Suyudi Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

by Redaksi
Oktober 1, 2026

Jakarta- Komjen Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR...

Jumat Keramat! Polda Lampung Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara

Jumat Keramat! Polda Lampung Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara

by Redaksi
September 19, 2026

Bandar Lampung- Penyidik Polda Lampung, akhirnya melakukan penahanan terhadap Welly Adi Wantra, S.STP., M.M., Bin Efendi Amir, Jumat. 18 September...

DPD Mapeli Minta Gakkum Tindak Cepat Karhutla di Kabupaten Landak

DPD Mapeli Minta Gakkum Tindak Cepat Karhutla di Kabupaten Landak

by Redaksi
September 19, 2026

Kalbar-Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Hutan dan Gambut Provinsi Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti...

Binrohtal Polres Lampung Utara, Perkuat Iman Personel untuk Tunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Binrohtal Polres Lampung Utara, Perkuat Iman Personel untuk Tunjang Pelayanan kepada Masyarakat

by Redaksi
September 17, 2026

LAMPUNG UTARA — Tak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, personel kepolisian juga membutuhkan penguatan mental dan spiritual. Hal tersebut...

Next Post
LMPN Desak KPK dan Kejati Tangkap Bupati Landak serta Pidanakan Semur Hidup dan Pencabutan Jabatan atas Skandal PT Condong Garut

LMPN Desak KPK dan Kejati Tangkap Bupati Landak serta Pidanakan Semur Hidup dan Pencabutan Jabatan atas Skandal PT Condong Garut

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Oktober 27, 2026
Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Oktober 28, 2026
KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

Oktober 27, 2026
LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

Oktober 4, 2026
Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026

Terbaru

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026
MediaNarasiTV.com

MedianarasiTV.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, aktual, dan informatif seputar Lampung, Indonesia, serta berbagai informasi nasional. Hadir dengan semangat ā€œSuara Terpercaya Untuk Kitaā€ untuk memberikan informasi yang faktual dan mudah diakses masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Utara
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI/Polri
  • Video

Recent News

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky