Kalimantan Barat- Terlalu banyak kawasan hutan luluh lantak hancur Alakibat PETI merajalela
Di kalimantan Barat tanpa penindakan dari APH kepala Balai Konservasi GAKKUM-KLHK dan Polda Kalimantan Barat.
Atas dasar tersebut Lembaga Masyarakat Peduli Negeri (LMPN) melayangkan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam surat itu LMPN bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menyampaikan mosi tidak percaya dan mendesak Bapak Kapolri untuk segera MENCAPOT Kapolres Landak beserta Kasat Reskrim Polres Landak dari jabatannya.
Pemberhentian ini didasarkan pada bukti nyata terjadinya unprofessional conduct, kelalaian jabatan, dan dugaan kuat keterlibatan oknum dalam melindungi kejahatan lingkungan serta Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) korporasi secara terstruktur:
(1)Melindungi Pelaku PETI (Kejahatan Lingkungan & Tipikor Jabatan):Polres Landak terbukti sengaja menahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) selama 5 bulan atas laporan resmi LMPN terhadap Kepala Desa Simpang Kasturi yang merupakan pelaku utama Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hingga hari ini, Selasa, 22 September 2026, pelaku belum juga ditangkap. Tindakan ini melanggar Pasal 434 (Kelalaian Jabatan) dan Pasal 277 KUHP Baru (UU 1/2023 – Obstruction of Justice) [UU 1/2023].
(2)Pembiaran Karhutla 500 Hektar PT Condong Garut:Polres Landak terkesan mandul dan melakukan pembiaran atas terbakarnya lahan HGU seluas ±500 hektar milik PT Condong Garut yang telah membara sejak 23 Agustus 2026 tanpa adanya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang tegas, padahal korporasi tersebut telah merugikan petani plasma sebesar Rp100 Miliar selama 18 tahun penelantaran lahan.
Kepala Desa Simpang Kasturi yang menjadi pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta oknum polisi yang sengaja menahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) selama 5 bulan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berlapis. Di bawah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang telah berlaku efektif sejak Januari 2026, tindakan ini masuk dalam kategori kejahatan jabatan dan perintangan keadilan (obstruction of justice).
Sanksi Pidana Berat untuk Kades Simpang Kasturi (Pelaku PETI)Sebagai pejabat pemerintahan desa, keterlibatan langsung dalam aktivitas PETI menghadirkan sanksi kumulatif yang sangat fatal:Kejahatan Lingkungan dan Minerba: Berdasarkan UU Minerba (UU 3/2020 Pasal 158), pelaku penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Pasal 603 / 604 KUHP Baru): Karena statusnya sebagai Kepala Desa yang menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk melanggengkan bisnis ilegal demi memperkaya diri sendiri dan merugikan perekonomian negara, ia diancam pidana penjara minimal 2 tahun hingga seumur hidup.
Pidana Tambahan (Pasal 86 & 90 KUHP Baru): Tuntutan mutlak berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik dan pemecatan secara tidak hormat sebagai Kepala Desa
Aksi menahan SP2HP selama 5 bulan dan tidak menangkap pelaku ilegal adalah bukti nyata adanya persekongkolan atau perlindungan terhadap pelaku kriminal (backbacking). Oknum tersebut dapat digulung dengan pasal berikut:
Pasal 434 KUHP Baru (Kelalaian/Pembiaran Jabatan): Pejabat penegak hukum yang secara sengaja atau karena kelalaiannya tidak menjalankan kewajiban hukumnya (mengabaikan laporan masyarakat dan menyembunyikan perkembangan kasus) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 277 KUHP Baru (Perintangan Keadilan / Obstruction of Justice): Oknum yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan tindak pidana, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda berat.
Sanksi Etik Keras (PTDH): Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022, tindakan melindungi pelaku kejahatan dan menolak memberikan pelayanan hak pelapor (SP2HP) dikategorikan sebagai pelanggaran komitmen profesi berat yang wajib dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Tegas ketua MASYARAKAT PEDULI LINGKUNHAN HIDUP HUTAN DAN GAMBUTĀ Kalimantan Barat (M Sandi)















Discussion about this post