MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
Home News

Jumat Keramat! Polda Lampung Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara

Redaksi by Redaksi
September 19, 2026
in News
Jumat Keramat! Polda Lampung Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara

Foto: Jumat Keramat! Polda Lampung Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara

29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung- Penyidik Polda Lampung, akhirnya melakukan penahanan terhadap Welly Adi Wantra, S.STP., M.M., Bin Efendi Amir, Jumat. 18 September 2026.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pemkot Metro, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ini dibui setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan wewenang proses pengangkatan dan penerbitan SK Tenaga Kontrak di lingkungan Pemkot Metro tahun anggaran 2024 dan 2025.

Selain bertopi dan mengenakan rompi berwarna orange, tersangka Welly juga tampak diborgol saat keluar dari ruangan penyidik.

Seperti diketahui Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tipikor penyalahgunaan wewenang proses pengangkatan dan penerbitan SK Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tahun anggaran 2024 dan 2025. Tersangka yang ditetapkan adalah atas nama Welly Adi Wantra, S.STP., M.Μ., mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pemkot Metro, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Perkara ini bermula dari adanya dugaan tipikor berupa penyalahgunaan wewenang proses pengangkatan dan penerbitan SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Kota Metro tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diduga dilakukan Welly Adiwantara, S.STP., M.M. selaku Kepala BKP SDM.Padahal berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan sejak UU ini berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Namun pada kenyataannya di tahun 2024 sampai dengan 2025, Welly Adiwantara diduga tetap mengangkat dan menerbitkan SK pengangkatan tenaga kontrak. Mereka tersebar dihampir seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Metro dengan perincian 344 tahun 2024 dan 39 tahun 2025.

Mekanisme pengangkatan kontrak ditentukan oleh Welly Adiwantara ini dalam proses pengangkatan terindikasi adanya penerimaan gratifikasi atau kepentingan beberapa oknum di lingkungan Pemkot Metro.

Dimana pada prosesnya pihak penitip tenaga kontrak memberikan dokumen surat lamaran pekerjaan melampirkan KTP, KK & Ijazah calon tenaga kontrak tujuan Walikota Metro cq.

Kepala BKP-SDM yang diberikan ke Welly Adiwantara atau staf atas persetujuan dirinya.Selanjutnya dokumen diserahkan ke Alex Destrio, S.IP., MM. (sekretaris BKP-SDM untuk diteruskan ke Eva Yuliasih (Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKP-SDM Pemkot Kota Metro. Ini dalam rangka pencetakan/drafting SK pengangkatan tenaga kontrak.

Setelah SK dicetak dan ditandatangani Welly Adiwantara kemudian diserahkan ke pihak penitip atau OPD tempat dimana para tenaga kontrak ditugaskan sebagai dasar pembayaran gaji mereka.

Penerimaan tenaga kontrak oleh Welly Adiwantara ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Walikota Metro nomor 11 tahun 2014. Yakni soal pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro.

Karena perbuatannya ini dalam hal pengangkatan tenaga kontrak tanpa didasari dengan kebutuan dan seleksi masing-masing OPD sebagai pengguna sehingga setiap tahunnya tenaga kontrak terus bertambah yang mengakibatkan beban APBD meningkat.Sebab, dengan adanya proses pengangkatan tenaga kontrak diluar ketentuan, maka tenaga kontrak itu tidak berhak mendapatkan hak-haknya atas penerimaan gaji/upah setiap bulannya yang dibebankan atas APBD Kota Metro. (red)

Tags: KorupsiPolda lampungSekda lamteng
Previous Post

DPD Mapeli Minta Gakkum Tindak Cepat Karhutla di Kabupaten Landak

Next Post

Ketua Apdesi MP Angkat Bicara, Tahan Diri & Percayakan Proses Pada Hukum

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar mediasi permasalahan lahan Petak 40, Petak 41 dan Petak 56 di areal PT....

Komjen Suyudi Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Komjen Suyudi Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

by Redaksi
Oktober 1, 2026

Jakarta- Komjen Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR...

Layangkan Surat ke Kapolri, LMPN Menduga Kepala Balai Konservasi, Gakkum dan KLKH Biarkan Pelaku PETI Rusak Lingkungan Hidup.

Layangkan Surat ke Kapolri, LMPN Menduga Kepala Balai Konservasi, Gakkum dan KLKH Biarkan Pelaku PETI Rusak Lingkungan Hidup.

by Redaksi
September 22, 2026

Kalimantan Barat- Terlalu banyak kawasan hutan luluh lantak hancur Alakibat PETI merajalela Di kalimantan Barat tanpa penindakan dari APH kepala...

DPD Mapeli Minta Gakkum Tindak Cepat Karhutla di Kabupaten Landak

DPD Mapeli Minta Gakkum Tindak Cepat Karhutla di Kabupaten Landak

by Redaksi
September 19, 2026

Kalbar-Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Hutan dan Gambut Provinsi Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti...

Binrohtal Polres Lampung Utara, Perkuat Iman Personel untuk Tunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Binrohtal Polres Lampung Utara, Perkuat Iman Personel untuk Tunjang Pelayanan kepada Masyarakat

by Redaksi
September 17, 2026

LAMPUNG UTARA — Tak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, personel kepolisian juga membutuhkan penguatan mental dan spiritual. Hal tersebut...

Next Post
Ketua Apdesi MP Angkat Bicara, Tahan Diri & Percayakan Proses Pada Hukum

Ketua Apdesi MP Angkat Bicara, Tahan Diri & Percayakan Proses Pada Hukum

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Oktober 27, 2026
Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Oktober 28, 2026
KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

Oktober 27, 2026
LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

Oktober 4, 2026
Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026

Terbaru

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026
MediaNarasiTV.com

MedianarasiTV.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, aktual, dan informatif seputar Lampung, Indonesia, serta berbagai informasi nasional. Hadir dengan semangat ā€œSuara Terpercaya Untuk Kitaā€ untuk memberikan informasi yang faktual dan mudah diakses masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Utara
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI/Polri
  • Video

Recent News

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky