Lampung Utara — Dua orang yang diduga melakukan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hevi Sondia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lampung Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ARS dan RM. Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis laduk berwarna silver.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Lampung Utara.
“Kasus itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: B/470/IX/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 22 September 2026,”kata Kapolres Jumat 2 Oktober 2026
AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengatakan dalam proses penyidikan, pada Selasa, 28 September 2026, penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Setelah pemeriksaan saksi, penyidik melakukan gelar perkara pada pukul 16.00 WIB di ruang gelar Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Hasil gelar perkara kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman,” jelas Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi terkait perkara pidana yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita terkait pidana yang belum tentu kebenarannya. Percayakan informasi yang dikeluarkan secara resmi oleh Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres.















Discussion about this post