Lampung Barat – NarasiTv.com
Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Lampung Barat, Faisol, menyoroti tajam dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangan pers kepada awak media, Jumat (23/10/2026), Faisol mengungkapkan pihaknya telah mengantongi data awal dan fakta lapangan terkait dua kegiatan janggal yang diduga kuat direkayasa.
*1. DUGAAN MARK UP FOTOCOPY / PENGGANDAAN PELAKSANAAN RESES*
Dalam dokumen realisasi anggaran tercatat kegiatan Fotocopy/Penggandaan (Pelaksanaan Reses) sebesar *Rp 31.480.000 untuk 35.000 lembar*. Jika dihitung, harga satuan mencapai *Rp 899 per lembar*.
Fakta hasil investigasi KWIP di lapangan sangat berbanding terbalik. Tim telah menelusuri seluruh tempat fotocopy di sekitar Pemda Lampung Barat, harga pasar rata-rata hanya *Rp 250 – Rp 300 per lembar*.
“Artinya ada penggelembungan anggaran lebih dari 200%. Jika harga pasar Rp 300, maka anggaran yang wajar hanya Rp 10,5 Juta. Ada selisih / potensi kerugian negara sekitar Rp 20,9 Juta hanya dari satu item fotocopy. Ini belum item lain,” tegas Faisol.
*2. DUGAAN BELANJA FIKTIF DAN PEMECAHAN PAKET MAMIN RESES – Rp 595 JUTA*
Kejanggalan kedua yang lebih besar adalah temuan *3 (tiga) paket kegiatan dengan nomenklatur dan pagu yang sama persis:*
*Belanja Makanan dan Minuman Rapat (Pelaksanaan Reses) @ Rp 198.450.000*
Jika ditotal, anggaran untuk satu jenis kegiatan yang sama mencapai *Rp 595.350.000*.
“Dari data yang ada, realisasi dengan pemecahan paket yang sama persis ini sudah menimbulkan pertanyaan besar. Diduga kuat realisasi tersebut sengaja direkayasa dalam laporan belanja. Patut diduga fiktif dan tidak sesuai kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Faisol menambahkan, anggaran tersebut secara terang-terangan diduga diselewengkan oleh pihak pengelola anggaran dalam hal ini Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat, namun tidak menimbulkan reaksi apapun dari Aparat Penegak Hukum (APH). Ini patut dipertanyakan.
Jika ditotal keseluruhan, dua temuan tersebut mencapai *Rp 626.830.000*.
*DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:*
1. *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3:* Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
2. *Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa:* Prinsip pengadaan harus efisien, efektif, dan harga wajar. Mark up 200% jelas melanggar prinsip tersebut.
3. *Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:* Belanja harus berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami atas nama Lembaga Organisasi Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Lambar akan terus kawal dan kita siap melaporkan dugaan hal tersebut ke pihak aparat hukum (APH) Tipikor Polres dan Kajari Lambar,” pungkas Faisol.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan baik data dokumen anggaran dan fakta lapangan dugaan kuat adanya laporan belanja yang dimanpulasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi.
*Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk pihak Sekwan Lambar.*
Tim KWIP Lampung BaratĀ

















Discussion about this post