Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar mediasi permasalahan lahan Petak 40, Petak 41 dan Petak 56 di areal PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML) Register 46, Senin, (02/11/2026). di Ruang Siger Pemkab setempat.
Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Lampung Utara, didampingi Asisten I dan Kadis Perkim. Turut hadir Kasi Datun mewakili Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Kasat Intelkam mewakili Polres Lampung Utara, BPN, Dinas terkait, Bagian Tapem dan Hukum, Camat Sungkai Utara, manajemen PT. PML, PT. Inhutani V, dan para Kepala Desa.
Pantauan di lokasi, hadir perwakilan petani penggarap dari dua Kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan.
Dalam forum tersebut, Soni Warga kecamatan Sungkai Utara sebagai juru bicara pihak masyarakat, menyampaikan kata belum bisa sepakat diakhir acara.
“Kami belum bisa sepakat pak Wakil, karena harus bicara dulu dengan Masyarakat yang lain,”tegasnya.
Diawal Soni menyampaikan pihak PML yang saat ini mengelola lahan 3000 Ha. KSO dari PT. Inhutani V dimulai dari tahun 2009 yang mana saat itu lokasi tersebut sudah diduduki masyarakat Sungkai Utara dan dari masyarakat Negara Batin kabupaten Waykanan.
Sedang menurut Soni pihak PT. PML mengusir masyarakat pada saat itu dengan sikap Arogan, tidak ada ganti Rugi sama sekali, jadi saat ini saya mewakili Masyarakat untuk meminta Ganti Rugi itu,”kata Soni
Selain itu lanjut Soni pada tahun 2025 yang lalu Dirut PT PML serta Dirut PT Inhutani V tertangkap tangan oleh KPK
Dan terungkap pada saat itu perizinan PT Inhutani V sedang dibekukan serta izin tanam PT PML hanya kurang lebih 667 Ha saja tidak sampai 3000 Ha
“Jadi ini masih bermasalah kenapa PT. PML masih operasional sedang izin dibekukan,” ini harus dipertanyakan,”sebutnya.
Ia mengultimatum, jika memang sudah tidak mampu lagi untuk mengelola lahan di Register 46, agar dikembalikan kepada masyarakat,”pungkasnya.
Sedang perwakilan PT. Inhutani V. Zulkifli, menjelaskan PT. Inhutani V mengelola kawasan tersebut sejak tahun 1996. Pasca reformasi mengalami kesulitan dana, pada tahun 2009 mengajak pihak swasta yaitu PT. PML untuk bekerja sama hingga tahun 2018.
Perwakilan PT. PML Hari Sriono, menjelaskan pihaknya memiliki Kerja Sama Operasi (KSO) tahun 2009 dan addendum tahun 2018 untuk wilayah operasi di Register 46, serta mengklaim memiliki izin resmi dari PT. Inhutani V.
Sementara itu, Kepala BPN Lampung Utara menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait wilayah kawasan hutan.āKewenangan terkait kawasan hutan berada pada Menteri Kehutanan.
Berdasarkan kesimpulan pimpinan rapat Asisten I, total lahan 10.055 hektare tersebut terbagi menjadi
-3.000 Ha dikelola murni sepenuhnya oleh PT. PML
7.055 Ha, dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).
Adapun poin kesepakatan sementara yang dihasilkan adalah;
1. PT. PML (3.000 Ha) meminta agar areal murni 3.000 Ha yang dikelola PT. PML jangan diganggu kembali, sambil menunggu penentuan batas-batas wilayah melalui pengukuran ulang.
2. Kelompok Tani Hutan (7.055 Ha) bersepakat untuk menahan diri terlebih dahulu, dan belum melakukan aktivitas, sambil menunggu verifikasi dokumen.
3. Belum ada kesepakatan final hari ini, karena harus dilakukan terlebih dahulu identifikasi dan verifikasi dokumen-dokumen dari kedua belah pihak.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan pengukuran ulang guna penyelesaian persoalan tanah di Register 46, dan rapat akan dilanjutkan kembali setelah ada laporan dari 4 desa yakni Hanakau Jaya, Batu Raja, Negara Batin, dan Ogan Jaya(red).















Discussion about this post