Lampung Barat – NarasiTv.com
Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Kabupaten Lampung Barat membongkar dugaan kejanggalan modus pembagian proyek senilai hampir Rp 600 Juta di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat.
Ketua KWIP DPC Lambar, Faisol, mengungkapkan ada 3 paket janggal yang polanya sistematis dan diduga kuat melanggar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Total Rp 592 Juta tersebut terdiri dari:
*PAKET 1: RUP 61738517 – PENILAIAN ASET WISATA LUMBOK SEMINUNG Rp 171 JUTA – METODE DIKECUALIKAN*
Faisol menyoroti, metode pengadaan _Dikecualikan_ adalah modus lari dari tender.
“Penilaian aset daerah untuk KSP (Kerja Sama Pemanfaatan) itu wajib pakai KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang independen dan punya izin MAPPI. Seharusnya seleksi/tender atau minimal Pengadaan Langsung kompetitif. Metode Dikecualikan itu hanya untuk jasa yang tidak bisa dikompetisikan, seperti jasa advokat kasus tertentu, jasa tenaga ahli super spesifik. Penilaian aset wisata di Lampung itu ada puluhan KJPP yang bisa, kenapa dikecualikan? Diduga kuat sudah dikunci untuk KJPP titipan yang mau mainkan nilai aset Lumbok Seminung jadi murah agar KSP menguntungkan pihak ketiga,” tegas Faisol.
*Catatan Merah Paket 171 Juta:*
1. Metode Dikecualikan untuk menilai aset = Diduga pengkondisian KJPP
2. Diumumkan 17 November 2025, kontrak sejak Januari 2025 = Diduga KSP sudah jalan, nilai menyusul
3. Histori ganda & salah MAK = Indikasi kamuflase anggaran
*Dasar Hukum yang Dilanggar:*
– PP No.27/2014 jo PP 28/2020 tentang Pengelolaan BMD Pasal 27-30: Penilaian BMD untuk Pemanfaatan WAJIB oleh Penilai Independen
– Permendagri No.19/2016 Pasal 269: KSP harus didahului penilaian wajar
– Perpres 16/2018 Pasal 7: Prinsip transparan & kompetitif
– UU No.31/1999 jo 20/2001 Tipikor: Merugikan keuangan negara dari pengelolaan aset
*PAKET 2: RUP 61738531 – KAJIAN ASET LUMBOK SEMINUNG RESORT Rp 228 JUTA – BUKTI PECAH PAKET*
Paket ini adalah _bukti pecah paket_ dengan Paket 1.
“Paket ini objeknya sama persis: Lumbok Seminung Resort untuk KSP. Seharusnya Kajian + Penilaian itu 1 paket. Kenapa dipecah jadi 2? Jika digabung Rp 171 Juta + Rp 228 Juta = Rp 399 Juta. Di atas Rp 200 Juta untuk Jasa Konsultansi wajib Tender Seleksi, tidak boleh Pengadaan Langsung. Ini melanggar Perpres No.12/2021 Pasal 20 Larangan Pecah Paket untuk menghindari Tender. Ini pelanggaran berat, bisa batal demi hukum!” ungkap Faisol.
Lebih mencurigakan, kedua paket diumumkan _di detik yang sama: 17 November 2025 jam 15:57:02_, padahal jadwal kontraknya Januari – Desember 2025. Artinya 11 bulan kerja dulu, SIRUP belakangan.
*PAKET 3: RUP 61424907 – BELANJA ATK CETAK BUKU PERUBAHAN APBD Rp 193 JUTA – DIDUGA MARK UP*
“Cetak buku Rp 193 Juta? Mau cetak berapa truk?” sindir Faisol.
Paket ini hanya untuk cetak DPPA-OPD, Buku Perda APBD-P, dan Buku Perbup APBD-P.
“OPD di Lambar cuma 30, kali 5 buku = 150 buku. Perda APBD 100 buku, Perbup 100 buku. Total 350 buku. Rp 193.000.000 / 350 buku = Rp 551.000 per buku! Buku APBD 200 halaman fotokopian Rp 551 ribu? Ini diduga kuat Mark Up. Hasil penelusuran kami, harga normal cetak buku APBD paling Rp 100-150 ribu per buku, total paling Rp 35-50 juta, bukan Rp 193 juta. Diumumkan 30 Oktober 2025, padahal Perubahan APBD sudah disahkan. Ini SPJ mundur,” jelas Faisol.
*KWIP DESAK APH TURUN*
KWIP DPC Lambar mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, dan Inspektorat Lampung Barat segera memeriksa BKAD Lambar.
“Ini bukan lagi administrasi, ini indikasi awal korupsi aset daerah,” tutup Faisol.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKAD Lampung Barat belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi.
*Ruang hak jawab terbuka untuk BKAD Lambar.
Tim KWIP Lampung BaratĀ

















Discussion about this post