MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
Home Daerah

Diduga Jadi Antek Korporasi, Bupati Landak Biarkan PT Condong Garut Rampok Lahan Petani dan Gelapkan Rp 100 Miliar

Redaksi by Redaksi
September 20, 2026
in Daerah
Diduga Jadi Antek Korporasi, Bupati Landak Biarkan PT Condong Garut Rampok Lahan Petani dan Gelapkan Rp 100 Miliar
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Landak– LMPN bersama ratusan petani plasma Kabupaten Landak secara resmi membongkar skandal pembiaran kejahatan korporasi terbesar di Kalimantan Barat. Bupati Landak dan manajemen PT Condong Garut (PT CG) kini menghadapi ancaman pidana berat berlapis di bawah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru atas dugaan kolaborasi diam dalam penundaan hak rakyat dan perusakan lingkungan hidup

Sejak tanggal 23 Agustus 2026 hingga hari ini, 19 September 2026, api Terus terpantau terus berkobar dan meluluhlantakkan sedikitnya kurang lebih ±500 hektar lahan konsesi Hak Guna Usaha (x.HGU) milik PT Condong Garut. Berdasarkan bukti rekaman video, foto, dan pelacakan titik koordinat GPS di lapangan, TIDAK ADA upaya pemadaman yang layak dari pihak perusahaan, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Landak memilih untuk menutup mata.

Pt cg telah melakukan Pelanggaran bukan
Kelalaian karna sudah ke 3x nya , pt cg telah melakukan pelangatan 3 diktum
Di peraturan x. HGU,

Senjata Makan Tuan Pemda Landak Kantongi Bukti Kejahatan tapi Diam,Ketua(LMPN)
menyatakan bahwa sikap diam Bupati Landak bukan karena ketidaktahuan, melainkan bentuk kelalaian jabatan yang disengaja.

Pemkab Landak sebelumnya telah merilis Surat Resmi No. 525/656/Disbun serta melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3, hingga SP-4 kepada PT Condong Garut terkait penelantaran lahan pertanian plasma selama 18 tahun. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun telah mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menguatkan fakta penelantaran tersebut.

Mereka sudah tahu perusahaan ini hitam, mereka sendiri yang menerbitkan SP-1 sampai SP-4 karena PT Condong Garut melakukan wanprestasi selama 18 tahun dan menggelapkan hak petani plasma hingga merugikan rakyat sebesar Rp100 Miliar.

Pertanyaannya, ada apa di balik diamnya Bupati? Kenapa SP-4 hanya menjadi macan kertas tanpa ada tindakan eksekusi nyata di lapangan sampai lahan itu akhirnya terbakar hebat?” tegas perwakilan(LMPN) saat ditemui setelah proses pemeriksaan BAP di Polda Kalbar.
DAN KAJATI KALBAR

Ancaman Pidana Berat KUHP Baru Melirik Bupati dan DireksiDengan berlakunya KUHP Baru (UU 1/2023), skema ‘pembelaan prosedur’ Pemda tidak lagi berlaku. (LMPN) melalui tim hukumnya telah mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk menerapkan pasal-pasal maut berikut:

1.Pasal 434 KUHP Baru (Kelalaian Pejabat Publik): Menjerat Bupati Landak atas pembiaran bencana karhutla 500 Ha yang membahayakan nyawa dan kesehatan warga secara berlarut-larut (hampir satu bulan). Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

2,Pasal 603/604 KUHP Baru (Tindak Pidana Korupsi): Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang menguntungkan korporasi hitam sehingga memicu kerugian ekonomi petani sebesar Rp100 Miliar. Ancaman hukuman minimal 2 tahun hingga seumur hidup.

3,Pasal 86 & 90 KUHP Baru (Pidana Tambahan): Tuntutan Pencabutan Hak Jabatan dan Pemberhentian Tidak Hormat bagi pejabat yang membiarkan kejahatan.

4,Pasal 486 & 492 KUHP Baru Jo. Pasal 108 UU PPLH: Menjerat Direksi PT Condong Garut atas penipuan, penggelapan tanah rakyat, serta pertanggungjawaban mutlak (strict liability) denda Rp10 Miliar atas kebakaran di wilayah konsesinya.

Masyarakat kini mendesak Kapolda Kalbar-kajati kalbar dan Satgas Gakkum KLHK Pusat untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyegelan total (police line) di area HGU PT Condong Garut, memeriksa aliran dana korporasi, serta mengadili setiap pejabat publik yang terbukti membiarkan rakyatnya sengsara selama hampir dua dekade.
tegas DPD-(LMPN)

 

Previous Post

DPD LMPN Minta Mabes Polri Pecat Kapolres Landak

Next Post

HUT ke-81 PMI, Wabup Romli: PMI bukan sekadar sebuah Organisasi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Barat - Narasi Tv.com DPC Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Barat menemukan dugaan pelanggaran serius dan sistematis...

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com -Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Lampung Barat menyoroti keras proyek Rehabilitasi Ruang Bersalin di RSUD...

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

by Redaksi
Oktober 31, 2026

Lampung Utara - NarasiTv.com PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) mengaku lahan seluas 10.055 hektar telah dikerjasamakan oleh Inhutani V kepada...

BERITA DUKA: 5 RUMAH LUDES TERBAKAR DI SUKAU LAMBAR KAMIS MALAM, WARGA BUTUH ULURAN TANGAN

BERITA DUKA: 5 RUMAH LUDES TERBAKAR DI SUKAU LAMBAR KAMIS MALAM, WARGA BUTUH ULURAN TANGAN

by Redaksi
Oktober 29, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com Duka menyelimuti Pemangku Negeri Ratu, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Sebanyak *5 rumah...

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

by Redaksi
Oktober 28, 2026

Lampung Utara - NarasiTv.com Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dijadwalkan mengunjungi dua desa wisata budaya di Kabupaten Lampung Utara (Lampura),...

Hari Sumpah Pemuda Ke 98, Parosil Tekankan Tiga Karakter Pemuda : Patriotik, Gigih dan Berempati

Hari Sumpah Pemuda Ke 98, Parosil Tekankan Tiga Karakter Pemuda : Patriotik, Gigih dan Berempati

by Redaksi
Oktober 28, 2026

Lampung Barat - NarasiTv.com Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Lapangan Kantor Bupati,...

Next Post
HUT ke-81 PMI, Wabup Romli: PMI bukan sekadar sebuah Organisasi

HUT ke-81 PMI, Wabup Romli: PMI bukan sekadar sebuah Organisasi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Oktober 27, 2026
Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Oktober 28, 2026
KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

Oktober 27, 2026
LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

LMPN, Laporkan Ketua Koperasi Barage Ngarak Persada ke Krimsus Polda Kalbar!

Oktober 4, 2026
Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026

Terbaru

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

Rehab Ruang Bersalin RSUD Liwa Rp 500 Juta dari DAK 2025 Disorot KWIP:Hasil Keropos dan Spesifikasi Kabur

November 2, 2026
Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Perizinan PT PML Register 46 Total Seluas 10.055 Ha, 3.000 di Kelola PT.PML dan 7.000 Ha Pola Kemitraan Atau di Kelola KTH

Oktober 31, 2026
MediaNarasiTV.com

MedianarasiTV.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, aktual, dan informatif seputar Lampung, Indonesia, serta berbagai informasi nasional. Hadir dengan semangat ā€œSuara Terpercaya Untuk Kitaā€ untuk memberikan informasi yang faktual dan mudah diakses masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Utara
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI/Polri
  • Video

Recent News

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

KWIP Bongkar Dugaan Pelanggaran Sistematis Rp1,9 Miliar di DPPKBPPPA Lambar: 5 Paket Gedung Hingga Snack Rp664 Juta di PL kan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky