Landak– LMPN bersama ratusan petani plasma Kabupaten Landak secara resmi membongkar skandal pembiaran kejahatan korporasi terbesar di Kalimantan Barat. Bupati Landak dan manajemen PT Condong Garut (PT CG) kini menghadapi ancaman pidana berat berlapis di bawah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru atas dugaan kolaborasi diam dalam penundaan hak rakyat dan perusakan lingkungan hidup
Sejak tanggal 23 Agustus 2026 hingga hari ini, 19 September 2026, api Terus terpantau terus berkobar dan meluluhlantakkan sedikitnya kurang lebih ±500 hektar lahan konsesi Hak Guna Usaha (x.HGU) milik PT Condong Garut. Berdasarkan bukti rekaman video, foto, dan pelacakan titik koordinat GPS di lapangan, TIDAK ADA upaya pemadaman yang layak dari pihak perusahaan, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Landak memilih untuk menutup mata.
Pt cg telah melakukan Pelanggaran bukan
Kelalaian karna sudah ke 3x nya , pt cg telah melakukan pelangatan 3 diktum
Di peraturan x. HGU,
Senjata Makan Tuan Pemda Landak Kantongi Bukti Kejahatan tapi Diam,Ketua(LMPN)
menyatakan bahwa sikap diam Bupati Landak bukan karena ketidaktahuan, melainkan bentuk kelalaian jabatan yang disengaja.
Pemkab Landak sebelumnya telah merilis Surat Resmi No. 525/656/Disbun serta melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3, hingga SP-4 kepada PT Condong Garut terkait penelantaran lahan pertanian plasma selama 18 tahun. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun telah mengeluarkan surat pernyataan resmi yang menguatkan fakta penelantaran tersebut.
Mereka sudah tahu perusahaan ini hitam, mereka sendiri yang menerbitkan SP-1 sampai SP-4 karena PT Condong Garut melakukan wanprestasi selama 18 tahun dan menggelapkan hak petani plasma hingga merugikan rakyat sebesar Rp100 Miliar.
Pertanyaannya, ada apa di balik diamnya Bupati? Kenapa SP-4 hanya menjadi macan kertas tanpa ada tindakan eksekusi nyata di lapangan sampai lahan itu akhirnya terbakar hebat?” tegas perwakilan(LMPN) saat ditemui setelah proses pemeriksaan BAP di Polda Kalbar.
DAN KAJATI KALBAR
Ancaman Pidana Berat KUHP Baru Melirik Bupati dan DireksiDengan berlakunya KUHP Baru (UU 1/2023), skema ‘pembelaan prosedur’ Pemda tidak lagi berlaku. (LMPN) melalui tim hukumnya telah mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk menerapkan pasal-pasal maut berikut:
1.Pasal 434 KUHP Baru (Kelalaian Pejabat Publik): Menjerat Bupati Landak atas pembiaran bencana karhutla 500 Ha yang membahayakan nyawa dan kesehatan warga secara berlarut-larut (hampir satu bulan). Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
2,Pasal 603/604 KUHP Baru (Tindak Pidana Korupsi): Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang menguntungkan korporasi hitam sehingga memicu kerugian ekonomi petani sebesar Rp100 Miliar. Ancaman hukuman minimal 2 tahun hingga seumur hidup.
3,Pasal 86 & 90 KUHP Baru (Pidana Tambahan): Tuntutan Pencabutan Hak Jabatan dan Pemberhentian Tidak Hormat bagi pejabat yang membiarkan kejahatan.
4,Pasal 486 & 492 KUHP Baru Jo. Pasal 108 UU PPLH: Menjerat Direksi PT Condong Garut atas penipuan, penggelapan tanah rakyat, serta pertanggungjawaban mutlak (strict liability) denda Rp10 Miliar atas kebakaran di wilayah konsesinya.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Kalbar-kajati kalbar dan Satgas Gakkum KLHK Pusat untuk segera turun ke lapangan guna melakukan penyegelan total (police line) di area HGU PT Condong Garut, memeriksa aliran dana korporasi, serta mengadili setiap pejabat publik yang terbukti membiarkan rakyatnya sengsara selama hampir dua dekade.
tegas DPD-(LMPN)

















Discussion about this post