Lampung Barat – NarasiTv.com
Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Lampung Barat kembali membongkar borok pengadaan di Puskesmas Buay Nyerupa Tahun Anggaran 2025 dengan total *Rp 379.264.000* yang semuanya menggunakan metode terlarang *DIKECUALIKAN.*
Ketua KWIP Lambar, Faisol, kepada awak media, Senin (26/10/2026), menyebut ini bukan lagi kelalaian administrasi, tapi dugaan kejahatan terstruktur yang menyasar nyawa balita dan ibu hamil.
“Ini Puskesmas, tempat orang sakit berobat, tempat balita gizi buruk diselamatkan. Tapi anggarannya diduga jadi ladang bancakan pakai metode dikecualikan. Ini tak punya hati!” tegas Faisol.
*BONGKAR 3 PAKET HARAM PUSKESMAS BUAY NYERUPA:*
*PAKET 1: BELANJA MODAL PERALATAN DAN MESIN BLUD Rp 130.022.000 – KODE RUP 57405541 – DIKECUALIKAN!*
“Belanja modal alat kesehatan menggunakan metode dikecualikan adalah dugaan awal kami adanya indikasi penyelewengan,” ujar Faisol.
Faisol menjelaskan, metode dikecualikan hanya untuk jasa sesuai _Perpres No.16/2018 Pasal 38 ayat 5_ yaitu untuk Jasa Advokat, Jasa tenaga ahli super spesifik yang tidak bisa dikompetisikan, dan jasa kementerian yang rahasia.
“Mana ada alat kesehatan dikecualikan? Alat kesehatan itu ada ribuan merk, ada ribuan distributor! Harusnya wajib E-Purchasing, Tender atau minimal Pengadaan Langsung kompetitif. Kalau dikecualikan, artinya sudah kunci vendor! Alat merk tertentu dari CV titipan, harga digoreng! Dugaan kuat di dalamnya ada unsur Mark Up dan pengondisian vendor,” bebernya.
Lebih mencurigakan, paket ini diumumkan _18 Februari 2025 jam 22:01:12 malam hari._ Jadwal pemilihan Januari 2025. Artinya barang sudah dibeli, RUP baru diumumkan tengah malam! Modus mesin waktu!
“Puskesmas Buay Nyerupa statusnya BLUD. BLUD memang punya fleksibilitas, tapi bukan berarti bisa seenaknya pakai dikecualikan. Harus ikut prosedur. Ini melanggar _Perpres 16/2018 (Dikecualikan tidak untuk Barang), Perpres 12/2021 Pasal 18 (Belanja barang wajib E-Purchasing/Tender/PL), dan Permendagri 79/2018 tentang BLUD yang wajib transparan,”_ tegas Faisol.
*PAKET 2: BELANJA BOK GIZI MASYARAKAT (PMT BALITA KEP) Rp 113.522.000 – KODE RUP 57405913 – DIKECUALIKAN LAGI!*
Ini yang paling kejam! Paket _Belanja Barang dan Jasa BOK Puskesmas (Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat)_ dengan uraian _Makanan tambahan balita KEP (Kurang Energi Protein / Gizi Buruk) dan ibu hamil KEK._
“Makanan tambahan gizi buruk itu seharusnya kompetisi terbuka! Cari UMKM lokal terbaik, yang masakannya paling bergizi, paling higienis! Bukan dikecualikan langsung tunjuk ke satu catering titipan!” cecar Faisol.
“Ini berkaitan dengan nyawa! Jika dikecualikan, vendor bisa saja adakan makanan asal-asalan, nasi basi, lauk tidak bergizi, yang penting murah biar untung besar! Yang jadi korban adalah penerima manfaat, balita stunting yang butuh gizi!”
Faisol menyebut paket Rp 113.522.000 ini dipecah menjadi _7 transaksi kecil_ (Rp 20,7jt, 33,2jt, 1,1jt, 2,5jt, 1,2jt, 2,9jt, 51,6jt). Modus pecah struk biar SPJ gampang dan tidak perlu tender!
“Puskesmas Buay Nyerupa menganggarkan makanan asal-asalan, mengangkangi mekanisme, dugaan kuat korupsi secara terstruktur!”
*PAKET 3: BELANJA BOK IBU HAMIL Rp 135.720.000 – KODE RUP 59481138 – DIKECUALIKAN LAGI!*
Masih dengan permasalahan yang sama, Belanja BOK untuk ibu hamil _Rp 135.720.000_ dengan metode dikecualikan lagi!
Uraiannya cuma _Makan; Makan;_
“Dana BOK untuk nyawa ibu hamil kok dipecah? Paket ini dipecah 2 sumber dana: Rp 88,7jt dan Rp 46,9jt. Apakah agar masing-masing di bawah Rp 100jt agar SPJ gampang? Ini dana APBN dari Kemenkes untuk selamatkan ibu hamil KEK, bukan untuk dibagi-bagi!” ujar Faisol.
Paket ini diumumkan _21 Mei 2025,_ padahal jadwal pemilihan Januari 2025. Telat 5 bulan! Makanan sudah dibagi Januari-April, RUP baru diumumkan Mei!
*TOTAL Rp 379,2 JUTA – BUKAN KHILAF TAPI SISTEMATIS!*
“Dari keseluruhan belanja Puskesmas Buay Nyerupa dengan total anggaran _Rp 379.264.000_ dengan metode dikecualikan jelas ini metode terlarang. Ini bukan khilaf, tapi sistematis!” tegas Faisol.
Faisol merinci:
– Alat BLUD Rp 130.022.000 + PMT Balita Rp 113.522.000 + PMT Ibu Hamil Rp 135.720.000 = _Rp 379.264.000_
– Semuanya Jenis Pengadaan _Barang_ tapi Metode _Dikecualikan_ (Haram hukumnya!)
– Semuanya diumumkan telat (malam hari & telat 5 bulan)
– Semuanya dipecah kecil-kecil
“Kalau 1 Puskesmas saja Rp 379jt pakai modus haram, bagaimana 15 Puskesmas lain di Lampung Barat? Kalau polanya sama, potensi _Rp 6 Miliar dana BOK dan BLUD untuk balita stunting dan ibu hamil dipermainkan!_ Kami desak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar periksa Kepala Puskesmas Buay Nyerupa, Bendahara BOK, dan Dinas Kesehatan!”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Buay Nyerupa belum memberikan klarifikasi.
TIM KWIP LAMPUNG BARAT

















Discussion about this post