Lampung Barat – NarasiTv.com
Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Lampung Barat soroti pekerjaan proyek Kantor Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kabupaten Lampung Barat yang berlokasi di Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit, dikerjakan asal-asalan.
Ketua KWIP Lambar, Faisol, pantauan di lokasi pekerjaan proyek pembangunan tersebut, terlihat pemasangan susunan batanya tidak rapih serta bergelombang, sejumlah material bangunan yang digunakan disinyalir tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Terlihat juga dari kualitas fisik adukan semen, besi penyangga serta beberapa komponen bangunan yang rapuh dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Pekerjaan proyek pemerintah dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi oleh pihak yang mengerjakan proyek tersebut, ungkap Faisol, Minggu (25/10/2026).
*DATA PROYEK PLHUT LAMBAR:*
– *Nama Proyek:* Pembangunan Kantor Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kabupaten Lampung Barat
– *Lokasi:* Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Watas, Kec. Balik Bukit
– *Pelaksana:* CV. Daem Kobum Konstruksi – Alamat Jl. Diponegoro Gg Alpukat No. 31 Gotong Royong Kota Bandar Lampung
– *Nilai Kontrak:* Rp 2.624.371.775,00 (Rp 2,6 Miliar)
– *Tahun Anggaran:* 2026
– *Masa Pelaksanaan:* 120 Hari Kalender
– *Instansi:* Di bawah naungan Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI
“Kantor itu berada di bawah naungan Kementerian Haji dan Umroh RI yang akan difungsikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat Lampung Barat yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umrah.
Kawasan itu tidak hanya menjadi tempat pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga dapat terus berkembang menjadi pusat pembinaan, pendidikan, dakwah, serta berbagai aktivitas keumatan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” jelas Faisol.
KWIP DPC Lambar berharap, proses pembangunan berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan bangunan berkualitas sehingga dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.
“Karena yang dibangun bukan sekadar sebuah gedung, tetapi sebuah sarana pelayanan yang akan menjadi bagian dari perjalanan ibadah masyarakat Lampung Barat,” jelasnya.
*DUGAAN PELANGGARAN TEKNIS:*
1. *Pemasangan Bata Tidak Rapi & Bergelombang* – Diduga tidak pakai waterpass / benang lot, melanggar SNI 6897:2008 tentang Pekerjaan Dinding Bata
2. *Material Diduga Tidak SNI* – Adukan semen, besi penyangga rapuh, tidak sesuai Spesifikasi Teknis RAB
3. *UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59* – Kewajiban memenuhi standar mutu & keamanan bangunan gedung
4. *Permen PUPR No.7 Tahun 2022* – Pengendalian mutu pekerjaan konstruksi gedung negara
KWIP mendesak PPK dan Konsultan Pengawas PLHUT Lambar segera melakukan teguran keras kepada CV Daem Kobum Konstruksi dan perintahkan bongkar ulang pasangan bata bergelombang tersebut.
*Hak jawab terbuka untuk CV Daem Kobum Konstruksi, PPK PLHUT Lambar, dan Kemenhaj RI.
Tim KWIP Lampung BaratĀ

















Discussion about this post