Lampung Barat – NarasiTv.com
Jagat maya Lampung Barat heboh Dugaan skandal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di jantung pengelola uang rakyat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat, dibongkar Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Lampung Barat.
Ketua KWIP DPC Lambar, Faisol kepada awak media, Senin (26/10/2026), menyebut pihaknya menemukan belanja non-fisik BKAD yang ugal-ugalan, kangkangi peraturan, dan terindikasi mark up hingga *Rp 1,15 Miliar.*
“Bukan kaleng-kaleng, ini BKAD, yang seharusnya jadi gembok uang rakyat, malah diduga jadi ladang bancakan,” tegas Faisol.
*FAKTA 1: SKENARIO SISTEMATIS PECAH PAKET LUMBOK SEMINUNG Rp 399 JUTA*
KWIP menyoroti 2 paket untuk 1 objek yang sama, Lumbok Seminung Resort yang akan di-KSP-kan:
1. Kode RUP 61738517 – _Penilaian Aset Lumbok Seminung untuk KSP Rp 171 Juta – Metode DIKECUALIKAN_
2. Kode RUP 61738531 – _Kajian Aset Lumbok Seminung Resort untuk KSP Rp 228 Juta – Metode Pengadaan Langsung_
“Kalau digabung Rp 399 Juta! Kenapa dipecah? Karena kalau jadi satu paket di atas Rp 200 Juta, wajib Tender Seleksi Konsultansi. Ini modus klasik pecah paket untuk hindari tender, melanggar _Perpres No.12/2021 Pasal 20 Larangan Pecah Paket._ Ini batal demi hukum!” seru Faisol.
Lebih busuk lagi, metode _Dikecualikan_ untuk penilaian aset.
“Penilaian aset untuk KSP itu wajib oleh KJPP Independen bersertifikat MAPPI. Di Lampung ada puluhan KJPP, kenapa dikecualikan? Dikecualikan itu hanya untuk pengacara kasus khusus atau tenaga ahli super langka. Ini diduga sudah dikunci untuk KJPP titipan agar bisa mainkan nilai Lumbok Seminung jadi murah, biar KSP menguntungkan pihak ketiga. Aset puluhan miliar bisa dijual murah!” bebernya.
Ditambah lagi _MESIN WAKTU 11 BULAN._ Jadwal kontrak Januari-Desember 2025, tapi baru diumumkan 17 November 2025 jam 15:57:02 detik yang sama.
“Artinya kerjaan sudah selesai 11 bulan, KSP diduga sudah deal duluan, penilaiannya menyusul. Formalitas!” tegasnya.
*Dasar Hukum yang Dikangkangi:*
Perpres 12/2021 Pasal 20, Perpres Pasal 19 & 21 Wajib Umumkan RUP Tepat Waktu, PP 27/2014 Jo 28/2020 Pasal 27-30 Penilaian BMD untuk KSP Wajib Independen.
*FAKTA 2: MARK UP GILA CETAK BUKU Rp 193 JUTA*
Kode RUP 61424907 – Belanja ATK Cetak Buku DPPA, Perda, Perbup APBD-P _Rp 193 Juta._
“Cetak buku Rp 193 Juta mau cetak berapa truk? OPD Lambar cuma 30, kali 5 buku = 150 buku. Perda 100, Perbup 100, total 350 buku. Rp 193 Juta / 350 buku = Rp 551 Ribu per buku! Buku APBD fotokopian 200 halaman Rp 551 Ribu? Harga normal paling Rp 100-150 Ribu. Ini mark up gila, diduga ada belanja rapat, hotel, makan minum disembunyikan di cetak buku,” ungkap Faisol.
*FAKTA 3: HONOR KEMBAR Rp 567,6 JUTA – BKAD BAGI-BAGI HONOR KE DIRI SENDIRI*
Ini yang paling parah. KWIP menemukan 2 paket honor Swakelola:
– RUP 39235937 – Honorarium TAPD APBD Murni 2025: _Rp 283.800.000_
– RUP 39236204 – Honorarium TAPD Perubahan APBD 2025: _Rp 283.800.000_
– _Total Rp 567,6 Juta_
“Rinciannya copy paste 100%! 9 pos pagu sama persis (5,4jt, 6jt, 9jt, 12jt, 15jt, 17,94jt, 18jt, 21jt) cuma dibolak-balik. Ini bukan hitung kebutuhan, ini asal bikin angka!”
“Satkernya BKAD, penyelenggaranya BKAD, Tipe Swakelola 1 dikerjakan sendiri. Artinya Kepala BKAD ngasih honor ke dirinya sendiri sebagai anggota TAPD, 2 kali setahun! TAPD itu orangnya itu-itu juga, Sekda, Bappeda, BKAD. Sudah digaji, dapat TPP, masih dapat honor kembar Rp 567,6 Juta. Padahal Perubahan APBD itu cuma revisi, kerja 20% dari APBD murni, kenapa honornya sama?” cecar Faisol.
“Di tahun 2025 Presiden sudah instruksikan efisiensi anggaran, tapi BKAD Lambar malah hamburkan Rp 1,15 Miliar cuma untuk kajian, cetak buku, dan honor? Ini melukai rakyat!”
*TOTAL KESELURUHAN:*
*Rp 171 Jt + Rp 228 Jt + Rp 193 Jt + Rp 283,8 Jt + Rp 283,8 Jt = Rp 1.159.600.000 (Rp 1,15 Miliar)*
*KWIP DESAK APH BERTINDAK*
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKAD Lampung Barat belum memberikan klarifikasi resmi.
Faisol mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Lampung, Kejari Lambar, BPK RI, dan Inspektorat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terlibat.
“Jika Lumbok Seminung yang nilainya puluhan miliar dinilai murah Rp 10 Miliar karena KJPP titipan, daerah bisa rugi puluhan miliar selama 30 tahun KSP. Ditambah honor kembar dan mark up cetak buku, ini sudah masuk ranah Tipikor. Panggil, periksa, sita dokumennya!” tutup Faisol.
*Hak jawab terbuka untuk BKAD Lambar.*
Tim KWIP Lampung BaratĀ

















Discussion about this post