Jakarta- Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) bersama aliansi ratusan petani plasma Kecamatan Mandor resmi menelanjangi kelumpuhan total wibawa hukum di Kalimantan Barat.
LMPN membongkar bukti tertulis bahwa Surat Permohonan Pengawalan Resmi yang telah dilayangkan sejak 24 September 2026 kepada Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Polres Landak, Dandim, Polsek Mandor, dan Danramil, sengaja diabaikan total!
Akibatnya, pada aksi penguasaan fisik lahan Selasa, 29 September 2026 lalu, tidak ada satu pun personel aparat yang hadir melindungi rakyat dari cengkeraman premanisme korporasi.
Absennya seluruh unsur pertahanan dan keamanan wilayah ini dinilai sebagai bentuk konspirasi diam (delik omisi) terencana guna memberikan karpet merah bagi Manajer PT Condong Garut (PT CG) melakukan intimidasi fisik, melakukan pengancaman penjara palsu, serta oknum Humas merampas paksa ponsel jurnalis di lapangan demi menutupi mega-skandal penjarahan sawit senilai Rp100 Miliar.
Hantaman Delik Omisi Pejabat Berjemaah KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Tim Hukum LMPN menegaskan, tindakan menarik mundur pasukan dan mendiamkan ancaman keselamatan warga negara di tengah konflik agraria berdarah dingin ini memenuhi unsur kejahatan jabatan luar biasa dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
(1) 1. Pasal 431 KUHP Baru (Penyalahgunaan Kekuasaan secara Pasif): Menjerat pimpinan Polres Landak dan Polsek Mandor atas pengabaian surat resmi pengamanan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(2) 2. Pasal 603 KUHP Baru (Mega-Korupsi): Jika bungkam dan hilangnya aparat dari lapangan terbukti demi mengamankan aliran gratifikasi korporasi swasta swasta, oknum pimpinan APH menghadapi ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup!
(3) 1. Pasal 480 KUHP Baru & UU Pers: Menjerat Humas dan Manajer PT CG atas tindakan premanisme lapangan dan perampasan alat kerja pers dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berkas Pembangkangan Hukum Resmi Diserahkan ke Markas Besar
Mengingat hukum di tingkat regional Kalimantan Barat terkesan lumpuh dan diduga kuat telah “masuk angin” oleh jaringan mafia perkebunan swasta swasta, LMPN mengambil langkah darurat ke pusat kekuasaan di Jakarta.
Seluruh tanda terima surat resmi tanggal 24 September beserta rekaman video kosongnya lapangan dan arogansi Humas PT CG resmi diserahkan ke Div Propam Mabes Polri, Kompolnas, Jamwas Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) di Jakarta.
Surat resmi kami dinilai sampah oleh Polres Landak dan jajarannya! Ini adalah pengkhianatan terbesar terhadap sumpah jabatan Bhayangkara dan Sapta Marga! Hari ini kami ketuk ketegasan Bapak Kapolri yang baru, Jaksa Agung, dan Panglima TNI.
“Kami desak Jakarta mengambil alih total kasus ini, mencopot secara tidak hormat (PTDH) Kapolres Landak serta Kapolsek Mandor, dan segera menerjunkan tim khusus guna menjebloskan Manajer serta Humas PT Condong Garut ke dalam sel tahanan fisik perorangan!” tegas M Sandi
Gabungan Kelompok Tani Mandor menegaskan, tenda pertahanan di atas lahan seluas ribuan Hektar akan terus dijaga rapat. Surat Mosi Tidak Percaya Terbuka telah diteruskan kepada Mendagri, DPP PDI Perjuangan, dan Gerindra guna memastikan pembersihan total jaringan parasit birokrasi yang memiskinkan rakyat di Kabupaten Landak.
Tegas-DPD-(LMPN)
BERSAMA PETANI

















Discussion about this post