Jakarta- Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pihak lain pada 3 November 2026.
Tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang diidentifikasi sejumlah media sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga sistem Lawful Interception Management System digunakan tanpa prosedur sah pada 2025–2026. Ketiganya dilaporkan ditahan. Namun, motif, bukti teknis terperinci, dan kesalahan pidana belum diputus pengadilan. Kasus ini menjadi skandal penyadapan istana terbear di Indonesia.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, sebagaimana diberitakan detikNews dan CNN Indonesia, menyebut tiga inisial tersangka: LSP, ASN, dan EH. Sejumlah media mengidentifikasi mereka sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Menurut keterangan penyidik, nomor Presiden Prabowo termasuk dalam sasaran dugaan penyadapan. Sasaran lainnya disebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.
CNN Indonesia juga melaporkan keterangan Kabareskrim bahwa ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Penetapan tersangka dan penahanan bukan bukti kesalahan yang telah diputus pengadilan.
Penyidik menduga ada perintah penyadapan tanpa prosedur serta pemasukan nomor sasaran ke sistem tanpa verifikasi.
Menurut penyidik, terdapat dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan.
30 Oktober 2026
Menurut laporan Tirto, laporan polisi dibuat terkait dugaan penyimpangan tersebut.
2–3 November 2026. Isu pemeriksaan sejumlah perwira menyebar dan menimbulkan berbagai spekulasi.
3 November 2026 malam Bareskrim mengumumkan tiga tersangka dan melaporkan pemeriksaan 10 saksi serta tiga ahli.
3 November 2026 malam, Penyidik menyebut penyitaan 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Penahanan ketiga tersangka
Apa Itu Lawful Interception?
Lawful Interception (LI) merupakan mekanisme intersepsi komunikasi elektronik oleh otoritas berwenang berdasarkan ketentuan hukum. Teknologi ini dapat bekerja melalui infrastruktur penyedia layanan telekomunikasi, bukan semata aplikasi yang dipasang pada ponsel.
Standar ETSI membedakan pengelolaan otorisasi, informasi terkait komunikasi, dan konten komunikasi. Kemampuan teknis mengakses informasi tetap dibatasi jenis jaringan, enkripsi, otorisasi, dan hukum yang berlaku.
Advertisement Intersepsi pada operator tidak otomatis dapat membuka pesan dalam aplikasi yang menggunakan enkripsi ujung-ke-ujung.
Bagaimana Lawful Interception Management System Bekerja?
LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi sesuai arsitektur penyedia dan institusi penggunanya. Secara konseptual, mekanisme yang sah memerlukan identifikasi sasaran, dasar kewenangan, batasan waktu, pengendalian akses, dan pencatatan penggunaan sistem.
Kabareskrim menduga beberapa nomor dimasukkan ke sistem LIMS tanpa proses verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyidikan atau penyelidikan yang sah.
Arsitektur teknis, pengaturan hak akses, serta jenis hasil intersepsi yang benar-benar diperoleh belum dipublikasikan secara lengkap.
Mengapa Kasus Ini Penting?
1. Keamanan komunikasi Presiden
dugaan intersepsi nomor pejabat negara memunculkan kebutuhan audit pengamanan komunikasi. Keterangan penyidik belum menjelaskan cakupan konten yang diperoleh atau dampaknya terhadap keamanan informasi negara.
2. Pengendalian kewenangan aparat
Jika sistem digunakan tanpa dasar hukum, proses pembuktian harus menelusuri otorisasi, rantai perintah, pelaksanaan teknis, dan pemeriksaan kepatuhan.
3. Integritas bukti digital
Dugaan penghapusan data perlu diperiksa melalui forensik digital, pemulihan data, log akses, dan chain of custody barang bukti.
4. Perlindungan masyarakat sipil
Jika media, organisasi masyarakat, dan LSM menjadi sasaran tanpa dasar yang sah, persoalan ini berpotensi berimplikasi pada perlindungan sumber jurnalistik, privasi, dan kebebasan sipil.

















Discussion about this post