MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Music
    • Pariwisata
No Result
View All Result
MediaNarasiTV.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video
Home News

Skandal Penyadapan Istana, Listyo Sigit Prabowo, dan Sistem LI

Redaksi by Redaksi
November 4, 2026
in News
Skandal Penyadapan Istana, Listyo Sigit Prabowo, dan Sistem LI

Foto: Skandal Penyadapan Istana, Listyo Sigit Prabowo, dan Sistem LI

7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta- Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pihak lain pada 3 November 2026.

Tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang diidentifikasi sejumlah media sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga sistem Lawful Interception Management System digunakan tanpa prosedur sah pada 2025–2026. Ketiganya dilaporkan ditahan. Namun, motif, bukti teknis terperinci, dan kesalahan pidana belum diputus pengadilan. Kasus ini menjadi skandal penyadapan istana terbear di Indonesia.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, sebagaimana diberitakan detikNews dan CNN Indonesia, menyebut tiga inisial tersangka: LSP, ASN, dan EH. Sejumlah media mengidentifikasi mereka sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.

Menurut keterangan penyidik, nomor Presiden Prabowo termasuk dalam sasaran dugaan penyadapan. Sasaran lainnya disebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.

CNN Indonesia juga melaporkan keterangan Kabareskrim bahwa ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Penetapan tersangka dan penahanan bukan bukti kesalahan yang telah diputus pengadilan.

Penyidik menduga ada perintah penyadapan tanpa prosedur serta pemasukan nomor sasaran ke sistem tanpa verifikasi.

Menurut penyidik, terdapat dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan.
30 Oktober 2026

Menurut laporan Tirto, laporan polisi dibuat terkait dugaan penyimpangan tersebut.
2–3 November 2026. Isu pemeriksaan sejumlah perwira menyebar dan menimbulkan berbagai spekulasi.

3 November 2026 malam Bareskrim mengumumkan tiga tersangka dan melaporkan pemeriksaan 10 saksi serta tiga ahli.
3 November 2026 malam, Penyidik menyebut penyitaan 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Penahanan ketiga tersangka

Apa Itu Lawful Interception?

Lawful Interception (LI) merupakan mekanisme intersepsi komunikasi elektronik oleh otoritas berwenang berdasarkan ketentuan hukum. Teknologi ini dapat bekerja melalui infrastruktur penyedia layanan telekomunikasi, bukan semata aplikasi yang dipasang pada ponsel.

Standar ETSI membedakan pengelolaan otorisasi, informasi terkait komunikasi, dan konten komunikasi. Kemampuan teknis mengakses informasi tetap dibatasi jenis jaringan, enkripsi, otorisasi, dan hukum yang berlaku.

Advertisement Intersepsi pada operator tidak otomatis dapat membuka pesan dalam aplikasi yang menggunakan enkripsi ujung-ke-ujung.

Bagaimana Lawful Interception Management System Bekerja?

LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi sesuai arsitektur penyedia dan institusi penggunanya. Secara konseptual, mekanisme yang sah memerlukan identifikasi sasaran, dasar kewenangan, batasan waktu, pengendalian akses, dan pencatatan penggunaan sistem.

Kabareskrim menduga beberapa nomor dimasukkan ke sistem LIMS tanpa proses verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyidikan atau penyelidikan yang sah.

Arsitektur teknis, pengaturan hak akses, serta jenis hasil intersepsi yang benar-benar diperoleh belum dipublikasikan secara lengkap.

Mengapa Kasus Ini Penting?

1. Keamanan komunikasi Presiden
dugaan intersepsi nomor pejabat negara memunculkan kebutuhan audit pengamanan komunikasi. Keterangan penyidik belum menjelaskan cakupan konten yang diperoleh atau dampaknya terhadap keamanan informasi negara.

2. Pengendalian kewenangan aparat
Jika sistem digunakan tanpa dasar hukum, proses pembuktian harus menelusuri otorisasi, rantai perintah, pelaksanaan teknis, dan pemeriksaan kepatuhan.

3. Integritas bukti digital
Dugaan penghapusan data perlu diperiksa melalui forensik digital, pemulihan data, log akses, dan chain of custody barang bukti.

4. Perlindungan masyarakat sipil
Jika media, organisasi masyarakat, dan LSM menjadi sasaran tanpa dasar yang sah, persoalan ini berpotensi berimplikasi pada perlindungan sumber jurnalistik, privasi, dan kebebasan sipil.

 

Tags: JenderalListiyo Sigit prabowoMantan KapolriSkandal Penyadapan
Previous Post

Saldo Belum Diisi Pusat, SPPG Baturaja Sungkai Utara  Stop Distribusi MBG

Next Post

JAGA KEBUGARAN DAN KEKOMPAKAN, PANGDAM XXII/TB PIMPIN OLAHRAGA BERSAMA SELURUH PRAJURIT KODAM XXII/TB

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

by Redaksi
November 2, 2026

Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar mediasi permasalahan lahan Petak 40, Petak 41 dan Petak 56 di areal PT....

Komjen Suyudi Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Komjen Suyudi Resmi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

by Redaksi
Oktober 1, 2026

Jakarta- Komjen Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR...

Layangkan Surat ke Kapolri, LMPN Menduga Kepala Balai Konservasi, Gakkum dan KLKH Biarkan Pelaku PETI Rusak Lingkungan Hidup.

Layangkan Surat ke Kapolri, LMPN Menduga Kepala Balai Konservasi, Gakkum dan KLKH Biarkan Pelaku PETI Rusak Lingkungan Hidup.

by Redaksi
September 22, 2026

Kalimantan Barat- Terlalu banyak kawasan hutan luluh lantak hancur Alakibat PETI merajalela Di kalimantan Barat tanpa penindakan dari APH kepala...

Jumat Keramat! Polda Lampung Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara

Jumat Keramat! Polda Lampung Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara

by Redaksi
September 19, 2026

Bandar Lampung- Penyidik Polda Lampung, akhirnya melakukan penahanan terhadap Welly Adi Wantra, S.STP., M.M., Bin Efendi Amir, Jumat. 18 September...

DPD Mapeli Minta Gakkum Tindak Cepat Karhutla di Kabupaten Landak

DPD Mapeli Minta Gakkum Tindak Cepat Karhutla di Kabupaten Landak

by Redaksi
September 19, 2026

Kalbar-Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Hutan dan Gambut Provinsi Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti...

Binrohtal Polres Lampung Utara, Perkuat Iman Personel untuk Tunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Binrohtal Polres Lampung Utara, Perkuat Iman Personel untuk Tunjang Pelayanan kepada Masyarakat

by Redaksi
September 17, 2026

LAMPUNG UTARA — Tak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, personel kepolisian juga membutuhkan penguatan mental dan spiritual. Hal tersebut...

Next Post
JAGA KEBUGARAN DAN KEKOMPAKAN, PANGDAM XXII/TB PIMPIN OLAHRAGA BERSAMA SELURUH PRAJURIT KODAM XXII/TB

JAGA KEBUGARAN DAN KEKOMPAKAN, PANGDAM XXII/TB PIMPIN OLAHRAGA BERSAMA SELURUH PRAJURIT KODAM XXII/TB

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Terbongkar Borok Rp 379 Juta di Puskesmas Buay Nyerupa Pakai Metode Haram Dikecualikan, Kapus Bungkam Saat Ditanya Bukti dan Ngaku Sudah Pindah ke Puskesmas Lombok, KWIP Lambar: Kami Laporkan ke Kadis, Inspektorat dan Kejari!

Oktober 27, 2026
Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Besok, Gubernur Lampung Kunjungi Dua Desa Wisata Budaya di Lampung Utara

Oktober 28, 2026
KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

KWIP Lambar Mendesak Kadis Kesehatan, Inspektorat, dan Kejari Lambar Periksa Kapus Buay Nyerupa Sukau

Oktober 27, 2026
Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

Buntu! Mediasi Masalah Lahan di PT PML Belum Temu Titik Terang

November 2, 2026
Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polda Kalteng Laksanakan Razia Gabungan

Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polda Kalteng Laksanakan Razia Gabungan

November 4, 2026
Siaga dan Responsif, Personel Brimob Tindak Lanjuti Laporan Kecelakaan Melalui 110

Siaga dan Responsif, Personel Brimob Tindak Lanjuti Laporan Kecelakaan Melalui 110

November 4, 2026
Tegakkan Aturan dan Larangan Rokok Elektrik, Bidpropam Polda Kalteng Lakukan Sidak Lingkungan Kerja Personel

Tegakkan Aturan dan Larangan Rokok Elektrik, Bidpropam Polda Kalteng Lakukan Sidak Lingkungan Kerja Personel

November 4, 2026
Kumpul Bareng Warga di Pos FKPM Jalan Yogyakarta, Kapolda Kalteng Serap Keluhan Kamtibmas, Knalpot Brong Hingga Patroli Malam

Kumpul Bareng Warga di Pos FKPM Jalan Yogyakarta, Kapolda Kalteng Serap Keluhan Kamtibmas, Knalpot Brong Hingga Patroli Malam

November 4, 2026

Terbaru

Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polda Kalteng Laksanakan Razia Gabungan

Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polda Kalteng Laksanakan Razia Gabungan

November 4, 2026
Siaga dan Responsif, Personel Brimob Tindak Lanjuti Laporan Kecelakaan Melalui 110

Siaga dan Responsif, Personel Brimob Tindak Lanjuti Laporan Kecelakaan Melalui 110

November 4, 2026
Tegakkan Aturan dan Larangan Rokok Elektrik, Bidpropam Polda Kalteng Lakukan Sidak Lingkungan Kerja Personel

Tegakkan Aturan dan Larangan Rokok Elektrik, Bidpropam Polda Kalteng Lakukan Sidak Lingkungan Kerja Personel

November 4, 2026
Kumpul Bareng Warga di Pos FKPM Jalan Yogyakarta, Kapolda Kalteng Serap Keluhan Kamtibmas, Knalpot Brong Hingga Patroli Malam

Kumpul Bareng Warga di Pos FKPM Jalan Yogyakarta, Kapolda Kalteng Serap Keluhan Kamtibmas, Knalpot Brong Hingga Patroli Malam

November 4, 2026
MediaNarasiTV.com

MedianarasiTV.com adalah media online terpercaya yang menyajikan berita terkini, aktual, dan informatif seputar Lampung, Indonesia, serta berbagai informasi nasional. Hadir dengan semangat “Suara Terpercaya Untuk Kita” untuk memberikan informasi yang faktual dan mudah diakses masyarakat.

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Utara
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI/Polri
  • Video

Recent News

Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polda Kalteng Laksanakan Razia Gabungan

Berantas Peredaran Miras Ilegal, Polda Kalteng Laksanakan Razia Gabungan

November 4, 2026
Siaga dan Responsif, Personel Brimob Tindak Lanjuti Laporan Kecelakaan Melalui 110

Siaga dan Responsif, Personel Brimob Tindak Lanjuti Laporan Kecelakaan Melalui 110

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Music
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Video

Hak Cipta Medianarasitv.com© 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky